Connect with us

Ekbis

Jangan Panik, Stok LPG 3 Kg Ditambah 23 Ribu Tabung

Diterbitkan

,

Kabarmalang.com – Masyarakat dihimbau tidak panik, dengan kabar LPG 3 Kg langka di pasaran. Pertamina telah menambah stok sampai 23 ribu tabung, pada pekan pertama September 2019 ini. LPG 3 Kg juga diminta hanya dikonsumsi oleh warga tidak mampu.

Himbauan diserukan Pemkot Malang melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) yang telah berkoordinasi dengan Pertamina, dalam merespon laporan warga atas langkanya LPG 3 Kg.

Ada enam poin dari himbauan yang diposting di akun instagram Bagian SDA Pemkot Malang (@sdapi_malangkota) itu.

Pertama, tidak ada pengurangan pasokan LPG 3 Kg oleh Pertamina, setiap harinya. Jumlah tetap sebanyak kurang lebih 38 ribu tabung.

Kedua, telah dilakukan penambahan distribusi gas LPG 3 Kg sebanyak 23 ribu tabung, untuk kurun waktu 3-7 September 2019.

Ketiga, masyarakat dihimbau tidak melakukan panic buying atau melakukan penimbunan stok, karena isu kelangkaan gas LPG 3 Kg.

Keempat, Pemkot Malang bersama Pertamina aktif berkoordinasi untuk merespon dan melakukan pemantauan kondisi di lapangan.

Kelima, informasi valid tentang kelangkaan bisa disampaikan kepada Pertamina atau disalurkan melalui saluran informasi publik resmi Pemkot Malang.

Keenam, menegaskan jika konsumsi gas LPG 3 Kg hanya diberikan kepada warga tidak mampu. Kesadaran semua bisa meningkatkan ketepatan sasaran gas bersubsidi itu.

Sebelumnya, kelangkaan gas LPG 3 Kg terjadi di sejumlah wilayah di Kota Malang. Pertamina sendiri mengaku, telah menambah stok distribusi gas pada awal September 2019 ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk menggunakan gas LPG 3 Kg, sesuai ketentuan yang berlaku. Bila memang merasa bukan yang berhak, maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak yang kurang mampu,” ungkap Manager Communication, Relations, & CSR MOR V- Jatimbalinus Rustam Aji beberapa waktu lalu.

Rustam menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.

Dijelaskan, rumah tangga dan usaha yang tergolong menengah ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi. “Jadi seyogyanya tidak membeli gas LPG bersubsidi, karena ketentuan yang berlaku demikian. Rumah tangga dan usaha tergolong menengah atas, tidak diperbolehkan,” jawab Rustam kala ditanya kelangkaan LPG 3 Kg di wilayah Malang.

Bagi masyarakat yang berhak, lanjut dia, dapat membeli gas LPG 3 Kg dengan mendatangi agen atau pangkalan resmi milik Pertamina. Tujuannya, agar bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). (rjs/fir)

 

 

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih