Connect with us

Pemerintahan

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Di Jatim, Ini Keterangan KAI Daop 8

Diterbitkan

,

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Di Jatim, Ini Keterangan KAI Daop 8
Armada PT Kereta Api Indonesia Persero dengan corak merah putih. (Foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-bali 10-16 Agustus 2021 membuat PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh.

Operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan pun mengalami sejumlah penyesuaian.

Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021, calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara kena pembatasan.

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak. Tetapi, dengan melampirkan surat keterangan. Seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan menekan angka paparan covid-19 terhadap usia anak-anak,” ucap Luqman Arif, Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Selasa (10/8).

Berikut syarat pelanggan untuk naik kereta api jarak jauh :

1. Wajib untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1).

2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1 x 24jam).

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun sementara terbatas.

4. Pelanggan di bawah 18 tahun, tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

5. Pelanggan di bawah 5 tahun tidak wajib RT PCR maupun Antigen.

Lebih lanjut, untuk syarat pelanggan naik kereta api lokal hanya khusus untuk sektor esensial dan kritikal.

Yakni dengan membawa STRP atau surat keterangan lain dari Pemda setempat. Atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Sementara itu, pelanggan kereta api lokal tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Luqman Arif memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan para pelanggan.

Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak boleh untuk melakukan perjalanan. KAI juga akan mengembalikan tiket 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk kereta api.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” akhirnya.

Berikut daftar kereta api jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021.

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi :

Kereta Api Maharani (Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol).

KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi – Gambir).

Kereta Api Sembrani (Surabaya Pasarturi – Gambir).

KA Harina (Surabaya Pasarturi – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng :

Kereta Api Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang).

KA Argowilis (Surabaya Gubeng – Bandung).

Kereta Api Turangga (Surabaya Gubeng – Bandung).

KA Jayakarta (Surabaya Gubeng – Pasar Senen).

Kereta Api Sritanjung (Ketapang – Surabaya Gubeng – Yogyakarta).

KA Bima (Surabaya Gubeng – Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus.

Keberangkatan dari Stasiun Malang :

KA Gajayana (Malang – Gambir).

Kereta Api Tawangalun (Malang – Ketapang).

KA Jayabaya (Malang – Surabaya Pasarturi – Pasar Senen).

Kereta Api Malabar (Malang – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.(carep-04/yds)

Iklan

Terpopuler