Pemerintahan
Imbas PPKM Darurat, Okupansi Hotel Kota Malang Merosot 90 Persen

KABARMALANG.COM – PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 benar-benar menghantam bisnis perhotelan di Kota Malang. Sebab, tingkat okupansi hotel-hotel di Kota Malang merosot 90 persen.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Agoes Basoeki membenarkan. Tingkat okupansi hotel di Kota Malang hanya 10 persen saat PPKM Darurat.
“Satu hotel biasanya 10 kamar (sebelum PPKM Darurat). Di hotel besar-besar itu hanya 5 kamar saja (saat PPKM Darurat). Pokoknya 10 persen. Jadi turunnya itu 90 persen. Itupun sudah ngoyo,” ujar Bagoes, Rabu (14/7).
Kabar Lainnya : Laka Beruntun di Kota Batu, Truk Hantam 8 Mobil.
Terlebih, dalam regulasi PPKM Darurat baru-baru ini telah melarang adanya resepsi pernikahan. Padahal, di awal PPKM Darurat masih memperbolehkan resepsi dengan kapasitas terbatas 30 orang saja.
“Minggu lalu kan masih boleh ya (resepsi) 30 orang saja. Ternyata sekarang gak boleh sama sekali. Jadi ya gak ada tamu sekarang. Hanya tamu yang datang itu yang mendadak saja,” terangnya.
Bagoes menuturkan bahwa mayoritss pendapatan hotel itu berasal dari okupansi. Sehingga dia berharap agar tidak ada perpanjangan PPKM Darurat.
“Semoga PPKM Darurat tidak ada perpanjangan, biar bisa jalan lagi. Makanya kebijakan-kebijakan ini perlu ada pertimbangan. Kalau perpanjangan terus, maka hancur sudah. Hotel-hotel bisa tutup semua,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tak bisa berbuat lebih. PHRI dalam hal ini berusaha taat aturan pemerintah agar pandemi Covid-19 ini bisa segera usai.
Dia juga menegaskan agar pemerintah bisa memperhatikan nasib para pelaku bisnis perhotelan dengan memberikan keringanan dan dispensasi saat PPKM Darurat.
“Di kita (Malang) pengurangan pajak masih belum ada. Kota-kota lain sudah. Tapi istilahnya bukan pengurangan. Bagi yang gak memungut pajak ya gak bayar atau boleh ada penundaan,” jelasnya.
“Kami berharap ada bantuan semacam itu dari pemerintah. Bantuan sosial untuk karyawan, perusahaan juga dapat bantuan dari Kementerian. Keringanan pajak, keringanan tarif PLN, air dan lain sebagainya,” harapnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































