Connect with us

Pemerintahan

Kasdam : PPKM Darurat Siapkan Sanksi Tegas

Diterbitkan

,

Kasdam : PPKM Darurat Siapkan Sanksi Tegas
Kepala Staf Kodam V/Brw, Brigjen TNI Agus Setiawan (tengah) bersama para kepala daerah Malang Raya, di Lapangan Rampal (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brw, Brigjen TNI Agus Setiawan mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat akan mendapat sanksi tegas.

Agus mengatakan hal tersebut usai memimpin apel kesiapan personel untuk pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan Rampal, Jumat (2/7).

Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang di dalamnya termasuk Kota Malang, akan berlangsung mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Para petugas gabungan, terdiri Pemkot Malang, TNI, Polresta Malang Kota, dan Satpol PP rencananya akan menggelar operasi menyisir para pelanggar aturan PPKM Darurat.

“Tentunya akan kita berikan sanksi sesuai dari instruksi presiden. Seperti yang Pak Menteri Luhut sampaikan pada video konferensi pers kemarin,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/7).

Agus mengatakan perlu adanya pemberian sanksi tegas. Karena PPKM Darurat sudah bukan fase untuk berkompromi dan diskusi lagi.

“Seperti kita ketahui, sejak Covid-19 ini merebak di negara kita, telah ada beberapa kegiatan. Seperti PSBB, PPKM Mikro, dan sekarang PPKM darurat,” ungkapnya.

Sehingga menurut Agus, PPKM Darurat bukan lagi tahapan edukasi dan sosialisasi yang berulang-ulang. Melainkan lebih tegas dalam pemberian sanksi.

“Tentunya punishment sesuai dengan tingkat pelanggaran dan punishment-nya. Kalau itu yang melanggar tempat usaha, jika sudah kita ingatkan sekali dua kali. Yang ketiga kita paksa tutup,” tegasnya.

Dia menambahkan operasi terkait ketaatan protokol kesehatan tetap akan tergelar dalam operasi yustisi oleh pihak kepolisian.

“Tentunya sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Termasuk pelanggaran dalam bentuk prokes,” tutur Kasdam.

“Misalnya tidak bermasker, membuat kerumunan. Kalau terus berulang, akan kita tangkap dan perkarakan,” sambungnya.

Dalam hal ini pihaknya akan memproses para pelanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentu tingkat hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler