Hukrim
Pria Di Malang Ini Pukuli Tetangga, Hancurkan Kaca Truk Pakai Kusen Cor

KABARMALANG.COM – Pria di Gedog Kulon, Turen Kabupaten Malang ini sungguh kelewatan, dia pukuli tetangga sendiri sampai babak belur.
Tidak hanya pukuli tetangga, pria di Malang ini juga menghancurkan kendaraan. Dia memakai kusen cor untuk menghancurkan kaca depan dan kaca samping truk milik korban.
Sudah jelas, aksinya berujung di penjara. Tersangka yang bernama Dapit alias Klantung, 31, warga Jalan Permata, Desa Gedog Kulon, Turen, Kabupaten Malang, masuk penjara.
Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi membenarkan. “Benar, kami mengamankan tersangka awal pekan lalu (20/6),” ujarnya, Sabtu (26/6).
Kabar Lainnya : Maling HP Di Turen Malang Dibui, Lagi Ngamen Tangannya ‘Nggrathil’.
Alkisah, korban inisial SA, 60, kedatangan si tersangka, pada Minggu (20/6). Klantung datang dengan mengklaim uang hasil penjualan besi kepada korban.
Tetapi, dari versi korban, SA mengklaim tidak pernah terlibat transaksi penjualan apapun dengan tersangka.
Sehingga, SA menolak memberi uang sepeser pun. Rupanya, penolakan ini membuat tersangka kalap.
Akhirnya, tersangka memukuli korban. Padahal, korban adalah tetangga tersangka. Kedua orang ini tinggal di Jalan Permata, hanya beda RT.
Namun, tersangka yang kalap ini tak lagi peduli dengan tata krama. Klantung menggebuki orang tua itu. Padahal, usia Klantung 31, sedangkan korban berusia 60.
“Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri. Dia juga luka di dahi sebelah kiri,” ringkasnya.
Tidak puas hanya main tangan, tersangka juga melampiaskan amarah ke truk korban.
Dia memakai kusen cor untuk menghancurkan kaca samping dan depan dari truk itu.
Kabar Lainnya : SMKN 10 Kota Malang Ada Tersangka Baru, Ini Keterangan Kejaksaan.
Setelah menghancurkan truk, tersangka pergi. Korban tentu tidak terima dengan perlakuan tersangka.

Truk yang dirusak oleh tersangka penganiayaan. (Foto : Istimewa)
Sehingga, dia melapor ke Polsek Turen, dengan membawa hasil visum wajahnya yang babak belur.
Polsek Turen, malam itu juga, langsung bergerak untuk penyelidikan. Hasilnya, polisi membekuk tersangka dan menggiringnya ke sel tahanan Polsek Turen.
Kemudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu pecahan kaca kendaraan truk, patahan kusen cor, serta hasil visum korban.
Saat ini, tersangka masih menjalani penyidikan. Dia terjerat dua pasal sekaligus akibat perbuatannya.
“Tersangka terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sekaligus pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































