Hukrim
Suami Bacok Istri Di Malang, Kepala Luka, Jemari Tangan Kiri Terputus

KABARMALANG.COM – Seorang suami tega bacok istri sendiri di Dusun Sumberejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Alhasil, korban mengalami luka parah di kepala. Tidak hanya itu, setidaknya dua jemari tangan kiri korban juga terputus.
Pelaku, berinisial TW, 31. Dialah suami yang bacok istri sendiri, RP, 36, di Bantur Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terjadi pekan kedua Juni lalu. Senin malam (21/6), Buser Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan TW.
Sekarang, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) sedang menangani kasus tesrebut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi membenarkan. “Benar, kami sudah amankan,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa kemarin (22/6).
Kabar Lainnya : Suami Gergaji Istri, Tewas Setelah Lompat Dari Atap Rumah.
Dari keterangan sementara, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021. Sekitar pukul 21.00 WIB, suami bacok istri ini terjadi di depan rumah korban, Bantur Kabupaten Malang.
Alkisah, korban dan pelaku sejatinya sudah tidak harmonis. Hubungan rumah tangga ini sudah sulit terselamatkan.
Bahkan, korban dan pelaku sudah pisah ranjang. Apa lagi, kabarnya korban juga telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Dugaan kuat polisi, pelaku nekat membacok korban karena sakit hati. Dugaan sementara, pelaku tidak mau cerai.
Karena rasa inilah, pelaku TW merencanakan penganiayaan terhadap istri sendiri. Kamis malam, pukul 21.00 WIB, TW mendatangi korban.
Ketika itu, korban sedang menyiram bunga di depan rumah. TW datang diam-diam. Tanpa aba-aba, TW membacok korban dari arah belakang dengan sebilah senjata tajam.
Setidaknya, ayunan senjata tajam TW ini mengenai kepala dan jemari tangan kiri korban. Korban pun langsung tersungkur berdarah-darah begitu terkena sabetan senjata tajam ini.
Sontak, korban berteriak meminta tolong. Sementara, TW kabur.
Warga masyarakat melihat korban sudah mandi darah. Sehingga, masyarakat langsung melarikannya ke rumah sakit untuk perawatan.
Sementara, anggota keluarga korban, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bantur. Setelah dua pekan buron, polisi berhasil mengamankan TW.
Kasus ini termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena, keduanya masih berstatus legal suami istri, walaupun sudah pisah ranjang.
Sehingga, UPPA Polres Malang menjadi unit yang menangani kasus tersebut.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































