Hukrim
Suami Bacok Istri Di Malang, Kepala Luka, Jemari Tangan Kiri Terputus

KABARMALANG.COM – Seorang suami tega bacok istri sendiri di Dusun Sumberejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Alhasil, korban mengalami luka parah di kepala. Tidak hanya itu, setidaknya dua jemari tangan kiri korban juga terputus.
Pelaku, berinisial TW, 31. Dialah suami yang bacok istri sendiri, RP, 36, di Bantur Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terjadi pekan kedua Juni lalu. Senin malam (21/6), Buser Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan TW.
Sekarang, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) sedang menangani kasus tesrebut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi membenarkan. “Benar, kami sudah amankan,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa kemarin (22/6).
Kabar Lainnya : Suami Gergaji Istri, Tewas Setelah Lompat Dari Atap Rumah.
Dari keterangan sementara, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021. Sekitar pukul 21.00 WIB, suami bacok istri ini terjadi di depan rumah korban, Bantur Kabupaten Malang.
Alkisah, korban dan pelaku sejatinya sudah tidak harmonis. Hubungan rumah tangga ini sudah sulit terselamatkan.
Bahkan, korban dan pelaku sudah pisah ranjang. Apa lagi, kabarnya korban juga telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Dugaan kuat polisi, pelaku nekat membacok korban karena sakit hati. Dugaan sementara, pelaku tidak mau cerai.
Karena rasa inilah, pelaku TW merencanakan penganiayaan terhadap istri sendiri. Kamis malam, pukul 21.00 WIB, TW mendatangi korban.
Ketika itu, korban sedang menyiram bunga di depan rumah. TW datang diam-diam. Tanpa aba-aba, TW membacok korban dari arah belakang dengan sebilah senjata tajam.
Setidaknya, ayunan senjata tajam TW ini mengenai kepala dan jemari tangan kiri korban. Korban pun langsung tersungkur berdarah-darah begitu terkena sabetan senjata tajam ini.
Sontak, korban berteriak meminta tolong. Sementara, TW kabur.
Warga masyarakat melihat korban sudah mandi darah. Sehingga, masyarakat langsung melarikannya ke rumah sakit untuk perawatan.
Sementara, anggota keluarga korban, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bantur. Setelah dua pekan buron, polisi berhasil mengamankan TW.
Kasus ini termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena, keduanya masih berstatus legal suami istri, walaupun sudah pisah ranjang.
Sehingga, UPPA Polres Malang menjadi unit yang menangani kasus tersebut.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























