Connect with us

Pemerintahan

Ini Alasan Sutiaji Pilih Erik Setyo Santoso Jadi Sekda Kota Malang

Diterbitkan

,

20210602 093119
Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso (Foto : Fathi)

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan alasannya memilih Erik Setyo Santoso menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang yang baru.

Sutiaji baru saja melantik Erik sebagai Sekda Kota Malang di Balaikota Malang, Rabu (2/6). Erik terpilih usai menyisihkan dua figur lainnya dalam uji publik calon Sekda.

Yakni Handi Priyanto selaku Kepala Bapenda Kota Malang dan Subkhan yang menduduki posisi Kepala BKAD Kota Malang.

Sebelumnya pada Kamis (8/4) tergelar uji publik tiga calon sekda Kota Malang. Usai acara uji publik tersebut, Sutiaji menganalisis sisi psikologis dari video uji publik sebagai bahan pertimbangan.

Sutiaji pun mengakui ketiga calon yang mengikuti uji publik itu adalah pejabat-pejabat terbaik di Kota Malang. Masing-masing tentu punya plus minus.

Calon Sekda atas nama Subkhan, usai ikut uji publik mengatakan kepada Sutiaji bahwa dia belum bersedia untuk menjadi Sekda. Hal itu berdasarkan pembahasan internal keluarga Subkhan.

Kemudian, Sutiaji masih mempercayakan calon lainnya, yakni Handi agar tetap fokus dalam meningkatkan pendapatan daerah di Bapenda Kota Malang.

Sehingga pilihan Sutiaji jatuh kepada Erik Setyo Santoso, karena memang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang apik di Pemkot Malang.

“Urusan Sekda bukan hanya urusan dalam, tapi juga urusan luar. Sebelumnya di Bappeda beliau (Erik) sudah, kita tahu semua jejak kerja dan kinerjanya,” ujar Sutiaji kepada wartawan, Rabu (2/6).

Erik pun sementara ini masih menjabat sebagai Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, karena jabatan yang dia tinggalkan masih belum terisi.

“Karena seluruh perizinan berada di sana maka memang perlu orang-orang yang mempunyai etos kerja yang luar biasa,” terangnya.

Terakhir, Sutiaji menuturkan salah satu pekerjaan rumah yang telah menanti Erik sebagai Sekda adalah terkait UU Cipta Kerja UU 11 tahun 2020.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ada OPD-OPD yang harus ada peleburan, juga bahkan ada yang sendiri. UU Cipta Kerja itu kan luar biasa semangat, harus kita ambil langkah,” akhirnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler