Connect with us

COVID-19

Hari H dan H+1 Lebaran, Tempat Wisata Kabupaten Malang Wajib Tutup

Diterbitkan

,

Hari H dan H+1 Lebaran, Tempat Wisata Kabupaten Malang Wajib Tutup
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Satgas Covid-19 Kabupaten Malang membuat kebijakan penutupan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Malang selama tanggal 13-14 Mei ini.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar selaku Wakasatgas Covid-19 mengatakan hal itu untuk mengantisipasi adanya cluster Covid-19 baru di tempat wisata.

Sebab, pada hari raya Idul Fitri ini, masyarakat dilarang mudik. Sehingga dapat berpotensi adanya penumpukan di tempat wisata.

“Ya, hasil rakor dengan Forkopimda Kabupaten Malang semua wisata di Kabupaten Malang tutup selama tanggal 13 dan 14 Mei,” ungkapnya.

Sebab, pada tanggal 13 dan 14 Mei tersebut, menurut Hendri jajaran TNI dan Polri cuti bersama, sehingga tidak bisa memantau jika ada pelanggaran protokol kesehatan di tempat wisata.

“Baru pada tanggal 15 Mei hingga seterusnya boleh buka, karena jajaran Polri dan TNI sudah kembali berdinas,” ujar Hendri.

Nah, pada tanggal 15 Mei itu, jajaran TNI dan Polri akan kembali berjaga di setiap destinasi wisata. Untuk memantau penerapan protokol kesehatan di sana.

“Jika nanti adanya pelanggaran protokol kesehatan, maka akan langsung kita tindak. Begitupun jika pelanggaran itu ada indikasi atas kelalaian pengelola wisata, juga akan kita tindak tegas,” pungkas Hendri.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih