Connect with us

Pemerintahan

Pasar Takjil Kota Malang Boleh Beroperasi, Ini Syarat Dari Pemkot

Diterbitkan

,

Pasar Takjil Kota Malang Boleh Beroperasi, Ini Syarat Dari Pemkot
Ilustrasi pedagang di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Pasar takjil Kota Malang boleh beroperasi saat Ramadan. Pemkot Malang mengizinkan masyarakat untuk bazar takjil.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi membenarkan. Meski Pemkot Malang memperbolehkan, namun pelaku usaha harus mentaati peraturan terkait pasar takjil.

Sebab, Wali Kota Malang telah menelurkan Surat Edaran (SE) berkaitan hal bazaar takjil.

Kabar Lainnya : 30 Wisata Kabupaten Malang Buka Selama Nataru.

Yakni SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadhan dan idul fitri tahun 1442 Hijriah tahun 2021.

SE tersebut untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri tahun 2021.

Dalam SE Wali Kota Malang itu, tertulis bahwa ada larangan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan pasar takjil atau takjil gratis di badan jalan.

“Contoh kayak di Jalan  Soekarno, itu kan untuk arus lalu lintas. Istilahnya masuk sedikit jualannya, asal jangan berjualan di bahu jalan,” jelas Priyadi kepada Kabarmalang.com, Senin (12/4).

Menurut Priyadi,  pasar takjil di badan jalan itu mengganggu arus lalu lintas Kota Malang. Di samping itu pelaku usaha tetap harus mentaati protokol kesehatan.

Satpol PP akan berkeliling untuk menyidak pasar takjil takjil yang berjualan di badan jalan dan melanggar prokes.

“Aturan prokes harus terpenuhi, tidak boleh ada kerumunan, satpol akan bertindak untuk membubarkan mereka. Ada sanksi denda dan administrasi juga,” akhirnya.(fat/yds)

Advertisement
Advertisement

Terpopuler