Connect with us

Pemerintahan

Vaksinasi Batalkan Puasa ? Ini Fatwa MUI

Diterbitkan

,

Ilustrasi vaksinasi lansia di Block Office Kota Malang beberapa waktu yang lalu (Fathi)

 

KABARMALANG.COM – MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

MUI memfatwakan bahwa melakukan suntik vaksin saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.

Berkaitan vaksinasi, lima tahun yang lalu Komisi Fatwa MUI Pusat pun sudah pernah membuat Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

KH Chamzawi, Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang mengamini. Sebab suntik vaksin Covid-19 untuk pengobatan .

“Ya, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Jadi yang bisa membatalkan puasa itu kalau suntiknya itu semacam untuk memberi makan,” ujar Chamzawi kepada Kabarmalang.com, Minggu (11/4).

Vaksinasi terkadang memberikan efek samping yakni Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. Misalnya rasa pusing, lapar, mual dan lainnya.

Sehingga, Chamzawi menyarankan agar agenda vaksinasi bisa terlaksana pada malam hari di bulan ramadhan.

“Jika dampak atau efek macam itu. Seyogyanya vaksinasi pelaksanaannya pada malam hari. Tapi yang jelas vaksin itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Malang mengabarkan bahwa agenda vaksinasi Covid-19 di Kota Malang tetap terhelat di bulan puasa.

Pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadhan tersebut berdasarkan instruksi dari Kemenkes RI.

Vaksinasi Covid-19 di bulan ramadhan masih masuk dalam vaksinasi tahapan dua. Yakni menyasar petugas layanan publik dan lansia. (fat/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com