Pemerintahan
Aturan Poligami Terbaru, Suami Wajib Tunjukkan Daftar Aset

KABARMALANG.COM – Kementerian Agama menelurkan aturan poligami terbaru. Yakni, harus menyertakan daftar aset.
“Aturan terbaru poligami ini untuk mengantisipasi. Jika suatu saat seseorang tidak adil kepada istri tuanya,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali kepada Kabarmalang.com, Sabtu (20/2).
Kabar Lainnya : Suami Gergaji Istri, Tewas Setelah Lompat Dari Atap Rumah.
Aturan poligami terbaru ini berbeda dengan sebelumnya. Menurut Ghazali, suami hanya menyerahkan tanda persetujuan dari istri.
Tetapi, saat ini laporan daftar aset menjadi syarat wajib. Sehingga, ketentuan restu hakim akan bergantung daftar aset.
“Kalau jumlahnya tergantung keputusan hakim. Daftar aset itu harus cukup menghidupi istri tua bersama anaknya,” katanya.
Kabar Lainnya : Wisatawan Turun Bandara, Tunjukkan Hasil Rapid.
Aturan itu keluar akibat fenomena temuan Kemenag RI. Yakni, mayoritas penghasilan suami malah banyak ke istri muda.
“Dengan aturan daftar aset, kami bisa meminimalisir potensi itu,” ujarnya.
PA Kabupaten Malang 2020, menangani 9 pengajuan poligami. Sedangkan, Januari 2021 lalu sudah ada 1 orang mengajukan poligami.
Kabar Lainnya : Pandemi Corona, Begini Proses Daftar Ulang SNMPTN UB.
Tetapi, orang ini terkena aturan poligami terbaru. Sehingga, dia harus menunjukkan daftar aset.
Menurutnya juga, kebanyakan orang poligami dari ekonomi menengah atas.
“Kebanyakan orang yang berpoligami itu mayoritas adalah pria mapan. Yang punya tingkat ekonomi menengah ke atas,” pungkas Ghazali.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































