Connect with us

Hukrim

Biduan Dangdut Renny Mozza Menipu Sampai Ratusan Juta Rupiah

Diterbitkan

,

Biduan Dangdut Renny Mozza Menipu Sampai Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Utomo saat konferensi pers.(Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COMPolres Malang menetapkan seorang biduan dangdut sebagai tersangka penipuan. Pelaku bernama Renny Hermawati alias Renny Mozza, 43.

Biduan dangdut ini warga Lowokwaru Kota Malang. Dia melakukan penipuan berkedok investasi. Aksinya melibatkan korban sesama penyanyi dangdut asal Kabupaten Malang.

Ada tiga orang korban dari biduan dangdut ini. Yakni Dewi Kurniawati, 30, warga Kecamatan Jabung.

Kemudian, Dewi Wulandari, 28, warga Kecamatan Turen. Serta, Yuniar Adilla, 25, warga Kecamatan Kalipare.

“Menariknya, korban dan pelaku ini merupakan teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut,” tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (8/2).

Baca Juga : Launching Portal Berita, Sutiaji Duet bersama Elvy Sukaesih.

Modusnya, Renny mengiming-imingi investasi gula putih dan tembakau. Tiga korban pun termakan bujuk rayu Si biduan dangdut.

“Kepada korban, tersangka mengaku mempunyai pabrik tembakau dan gula. Dia menjanjikan keuntungan 20-50 persen dari setoran modal,” tutur Hendri.

Tetapi, beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar. Karena, Si biduan dangdut tidak mampu membayar janjinya.

“Korban penyanyi sempat mengunjungi rumah tersangka. Akhirnya tersangka mengaku pabriknya fiktif belaka,” katanya.

Akibat ulahnya, total kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang 88 juta, ada juga yang 297 juta. Serta, ada pula yang menyetor Rp 100 juta.

Uangnya ada sebagian untuk kepentingan sendiri. Tetapi, dia juga meminjamkannya ke orang lain,” beber Hendri.

Akibat perbuatannya, penyanyi dangdut ini masuk sel. Dia harus mendekam di tahanan Polres Malang.

Dia terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(im/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com