Hukrim
Biduan Dangdut Renny Mozza Menipu Sampai Ratusan Juta Rupiah

KABARMALANG.COM – Polres Malang menetapkan seorang biduan dangdut sebagai tersangka penipuan. Pelaku bernama Renny Hermawati alias Renny Mozza, 43.
Biduan dangdut ini warga Lowokwaru Kota Malang. Dia melakukan penipuan berkedok investasi. Aksinya melibatkan korban sesama penyanyi dangdut asal Kabupaten Malang.
Ada tiga orang korban dari biduan dangdut ini. Yakni Dewi Kurniawati, 30, warga Kecamatan Jabung.
Kemudian, Dewi Wulandari, 28, warga Kecamatan Turen. Serta, Yuniar Adilla, 25, warga Kecamatan Kalipare.
“Menariknya, korban dan pelaku ini merupakan teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut,” tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (8/2).
Baca Juga : Launching Portal Berita, Sutiaji Duet bersama Elvy Sukaesih.
Modusnya, Renny mengiming-imingi investasi gula putih dan tembakau. Tiga korban pun termakan bujuk rayu Si biduan dangdut.
“Kepada korban, tersangka mengaku mempunyai pabrik tembakau dan gula. Dia menjanjikan keuntungan 20-50 persen dari setoran modal,” tutur Hendri.
Tetapi, beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar. Karena, Si biduan dangdut tidak mampu membayar janjinya.
“Korban penyanyi sempat mengunjungi rumah tersangka. Akhirnya tersangka mengaku pabriknya fiktif belaka,” katanya.

Akibat ulahnya, total kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang 88 juta, ada juga yang 297 juta. Serta, ada pula yang menyetor Rp 100 juta.
Uangnya ada sebagian untuk kepentingan sendiri. Tetapi, dia juga meminjamkannya ke orang lain,” beber Hendri.
Akibat perbuatannya, penyanyi dangdut ini masuk sel. Dia harus mendekam di tahanan Polres Malang.
Dia terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































