Hukrim
Biduan Dangdut Renny Mozza Menipu Sampai Ratusan Juta Rupiah

KABARMALANG.COM – Polres Malang menetapkan seorang biduan dangdut sebagai tersangka penipuan. Pelaku bernama Renny Hermawati alias Renny Mozza, 43.
Biduan dangdut ini warga Lowokwaru Kota Malang. Dia melakukan penipuan berkedok investasi. Aksinya melibatkan korban sesama penyanyi dangdut asal Kabupaten Malang.
Ada tiga orang korban dari biduan dangdut ini. Yakni Dewi Kurniawati, 30, warga Kecamatan Jabung.
Kemudian, Dewi Wulandari, 28, warga Kecamatan Turen. Serta, Yuniar Adilla, 25, warga Kecamatan Kalipare.
“Menariknya, korban dan pelaku ini merupakan teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut,” tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (8/2).
Baca Juga : Launching Portal Berita, Sutiaji Duet bersama Elvy Sukaesih.
Modusnya, Renny mengiming-imingi investasi gula putih dan tembakau. Tiga korban pun termakan bujuk rayu Si biduan dangdut.
“Kepada korban, tersangka mengaku mempunyai pabrik tembakau dan gula. Dia menjanjikan keuntungan 20-50 persen dari setoran modal,” tutur Hendri.
Tetapi, beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar. Karena, Si biduan dangdut tidak mampu membayar janjinya.
“Korban penyanyi sempat mengunjungi rumah tersangka. Akhirnya tersangka mengaku pabriknya fiktif belaka,” katanya.

Akibat ulahnya, total kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang 88 juta, ada juga yang 297 juta. Serta, ada pula yang menyetor Rp 100 juta.
Uangnya ada sebagian untuk kepentingan sendiri. Tetapi, dia juga meminjamkannya ke orang lain,” beber Hendri.
Akibat perbuatannya, penyanyi dangdut ini masuk sel. Dia harus mendekam di tahanan Polres Malang.
Dia terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(im/yds)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim1 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim1 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025






























