Connect with us

Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Sidak Aset di Tiga Kecamatan

Diterbitkan

,

Wali Kota Malang Sutiaji saat sidang di tiga kecamatan, Selasa (3/11). (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang gencarkan menginventarisir barang milik daerah. Karena, Pemkot baru mengesahkan perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengesahan sudah terjadi Juni 2020 lalu. Selasa (3/11), Wali Kota Malang Sutiaji memimpin inventarisir aset.

Dia mendatangi lahan Pemkot di 5 Kecamatan Kota Malang. “IP (Izin Penggunaan) sudah tidak diberlakukan lagi tapi sudah sewa,” ujar Sutiaji.

Sidak aset pertama sudah digelar di Kecamatan Kedungkandang. Senin lalu, Sutiaji didampingi wakilnya Sofyan Edi Jarwoko.

Selasa (3/11), Sutiaji kembali didampingi Edi. Tapi, Sekkota Malang Wasto dan kepala OPD juga mengikuti.

Sidak dilakukan di wilayah Blimbing. Yaitu, area Jalan Taman Tenaga.

Setelah itu, sidak dihelat di Kecamatan Lowokwaru. Tepatnya di Kebun Bibit Mojolangu.

Sidak aset bergerak lagi ke Jalan Bondowoso, Kecamatan Klojen. Pemkot Malang memastikan aset yang ada dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Memastikan bahwa tempat-tempat kita, tidak disalahgunakan. Misalnya, kalau ada bangunan liar di atas aset kota. Jangan sampai nanti aset kota semakin berkurang ” tambah Sutiaji.

Sutiaji ingin jajarannya menertibkan administrasi aset. Supaya, Pemkot Malang bisa memastikan aset-aset itu miliknya.

“Sudah saya sampaikan kemarin. Andai BPN mampu penertiban administrasi 1000-pun, akan kita anggarkan,” tegasnya.

Korsupgah KPK menarget penertiban administrasi aset kota sebanyak 100. Target itu sudah terlampaui menjadi 110. Jumlah ini masih akan bertambah di akhir 2020.(carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih