Connect with us

Edukasi

Omnibus Law Bertentangan Dengan Sistem Hukum Indonesia

Diterbitkan

,

Sholahuddin Al Fatih, Dosen Hukum Tata Negara UMM. ( Foto: Istimewa)

KABARMALANG.COM – Ominbus Law bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Ini pendapat Sholahuddin Al Fatih, akademisi Hukum Tata Negara UMM.

Dari perspektif teori, omnibus law kurang pas diaplikasikan di Indonesia.

“Omnibus law atau omnibus bill itu model penyusunan undang-undang,” ujar Sholahuddin kepada Kabarmalang.com, Selasa (13/10).

Omnibus law berkembang di negara bersistem hukum common law. Sehingga, dasar hukum utamanya adalah yurisprudensi atau putusan hakim.

“Modelnya menggabungkan banyak UU jadi 1 UU saja. Nah, Indonesia ini sistem hukumnya civil law. Dasar hukumnya pada hukum tertulis yakni undang-undang,” katanya.

Sholahuddin pun mengkritisi perencanaan hingga pengesahan UU Cipta Kerja. Dia menganggap pembuatannya tergesa-gesa dan perlu dipertanyakan.

“Ada 5 tahap pembentukan UU. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga pengundangan. Sekarang masih tahap pengesahan,” terangnya.

Menurutnya, pembuatan UU Cipta Kerja dianggap tergesa-gesa. Karena, ada keinginan untuk segera merealisasikan flexible market. Ini bertujuan membuka lapangan pekerjaan.

Yang perlu dipertanyakan adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatannya.

“Selama ini kan bilangnya melibatkan masyarakat, terbuka dan sebagainya,” tambah Sholahuddin.

Tapi, faktanya tidak ada aspirasi masyarakat. Serta, elemen masyarakat yang diakomodasi dalam UU Ciptaker.

“DPR hanya menyiarkan secara satu arah. Itupun melalui TV parlemen. Padahal harusnya ada model partisipasi dua arah,” pungkasnya.(fat/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com