Connect with us

Hukrim

Tangkap Dua Warga Sukun, Polresta Sita 4,5 Kilogram Ganja

Diterbitkan

,

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti ganja kering (kabarmalang.com)

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota membekuk dua kurir ganja beralamat di Sukun, Kota Malang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita setidaknya 4,5 kilogram ganja kering siap edar. Kepada polisi, dua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 200 ribu per paket barang yang dikirimkan.

Dua tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial BW (38) dan AAP (37). BW tercatat sebagai warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sementara AAP merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut, pengiriman ganja kering berasal dari seseorang di Jawa Tengah, pengiriman memanfaatkan jasa cargo kereta api. Dalam pengiriman terakhir, kedua tersangka menerima ganja kering kurang lebih seberat 10 kilogram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang mencurigai jasa ekspedisi. Ketika ditelusuri lokasi ekspedisi berada di wilayah Sukun, petugas menemukan paket ganja seberat 820 gram siap kirim,” terang Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (25/8/2020).

Temuan narkotika golongan I tersebut, kemudian diselidiki oleh petugas hingga berhasil identitas dari pemilik yaitu AAP. Saat diinterogasi, AAP mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengirim dan mengambil barang saja. “Tersangka AAP, juga mengaku bahwa ganja kering didapatkan dari BW. Kita kemudian menelusuri keberadaan BW dan berhasil menemukan ganja kering kurang lebih seberat 4,3 kilogram,” kata Leonardus.

Penyidikan dilakukan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya mengungkap, bahwa ganja kering didapatkan BW dari seseorang berinisial Z yang mendekam di lembaga permasyarakatan wilayah Sumatera. Atas perintah Z itulah, AAP mengambil barang yang dikirimkan melalui ekspedisi kereta api. “Dalam setiap pengiriman, tersangka BW memperoleh upah sebesar Rp 200 ribu dari pemasok berinisial Z itu,” tegas Leonardus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rjs/fir)

 

 

 

Iklan

Terpopuler