Connect with us

Hukrim

Polres Malang Ungkap Pemalsuan BLU-e Kendaraan Angkut Barang

Published

on

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam konferensi pers (kabarmalang.com)

KABARMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang terjadi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dua pelaku ikut diamankan bersama sejumlah barang bukti tindak kejahatan. Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Pengungkapan kasus ini dirilis bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Kamis (27/8/2020).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan, terungkapnya tindak kejahatan ini berawal dari satu unit truk Mitsubishi N-9452-UA hendak melakukan uji berkala di UPPKB Singosari pada 12 Agustus 2020 lalu.

Pengemudi kemudian menyerahkan dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang terdiri dari 1 (satu) Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan 1 (satu) lembar Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor tersebut atas nama pemilik berinisial DJ yang beralamat di Jalan Simpang Tambora, Kota Malang.

Saat petugas UPPKB melakukan pengecekan, lanjut Andaru, ternyata dokumen yang diserahkan tidak tercatat dalam sistem BLU-e, yang merupakan program baru yang dimiliki Kementerian Perhubungan untuk uji berkala kendaraan angkut atau dulu dikenal sebagai buku KIR.

“Dari situ kemudian petugas menduga bahwa dokumen yang diserahkan telah dipalsu. Temuan ini, kemudian dilaporkan kepada kami, hasil penyelidikan terungkap identitas salah seorang pelaku berinisial K sebagai pembuatnya,” ujar Andaru dalam konferensi pers bersama Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kota Malang, Kamis (27/8/2020).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam konferensi pers (kabarmalang.com)

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam konferensi pers (kabarmalang.com)

Dalam melakukan kejahatan ini, pelaku K melakukan bersama pelaku berinisial AG. Petugas berhasil mengamankan AG saat mencoba menghilangkan jejak di luar kota subuh tadi.

“Pelaku K tidak sendiri, melainkan bersama pelaku berinisial AG yang berhasil kita amankan subuh tadi. Dalam aksinya, kedua pelaku berkedok jasa pengurusan buku KIR,” terang Andaru.

Dari tangan kedua pelaku, Satreskrim Polres Malang turut menyita sejumlah barang bukti, yaitu 5 paket dokumen bukti lulus uji elektronik (Blu-e) untuk berbagai jenis kendaraan angkut yang beralamat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Lampung Tengah, Provinsi DKI Jakarta, Kota Malang serta Kabupaten Malang.

Menurut Andaru, para pelaku membandrol biaya Rp 400 ribu sampai Rp 2 juta untuk mendapatkan dokumen yang dipalsukan. Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan lima bukti dokumen BLU-e yang telah dipalsukan.

“Dari pengakuannya, para pelaku sudah beroperasi cukup lama. Mulai saat pembuatan atau pengurusan buku KIR lama. Setiap pembuatan dokumen BLU-e, para pelaku menarik biaya mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 2 juta,” tutur Andaru.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan dokumen BLU-e oleh Satreskrim Polres Malang.

Pasalnya, BLU-e merupakan program baru dalam uji berkala kendaraan angkutan barang dan menyangkut penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

“BLU-e, merupakan program yang kami terapkan untuk uji berkala kendaraan, jadwal waktunya enam bulan sekali. Kami berterima kasih dengan pengungkapan kasus ini, karena jika tidak tertangkap akan berpotensi menyebar luas dan pendapatan asli di daerah,” terang Budi juga hadir dalam konferensi pers.

Budi menambahkan, BLU-e menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. Dokumen itu terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.

Data seperti identitas kendaraan, foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala disimpan dalam format digital. Data-data tersebut dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram.

“Digitalisasi data hasil uji KIR ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan pada kendaraan angkut.
Dengan demikian kendaraan-kendaraan angkut yang Over Dimention Over Loading (ODOL) akan semakin terbatas ruang geraknya,” tegasnya.

Budi menyebut, biaya pengurusan dokumen BLU-e hanya berkisar Rp 25 ribu dari Kementerian Perhubungan, akan tetapi pada setiap daerah akan berbeda karena berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

“Biaya pengurusan BLU-e hanya Rp 25 ribu, tapi setiap daerah akan berbeda mengacu pada Perda masing-masing. Karena menyangkut PAD. Kasus yang pernah terungkap, pemalsuan buku KIR di Jakarta, kalau BLU-e baru kali ini dan kami sangat berterima kasih kepada Polres Malang yang sudah berhasil mengungkap tindak kejahatan ini,” pungkas Budi. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler