Edukasi
Tak Ingin Kecolongan, Ibu Hamil Wajib Ikuti Rapid Test

KABARMALANG.COM – Dinkes Kota Batu mewajibkan ibu hamil untuk melakukan rapid test ketika kandungan memasuki usia 37 – 38 Minggu. Hal ini merupakan tindakan preventif dari Dinkes mengingat ibu hamil adalah salah satu kelompok rentan terpapar virus selain lansia dan balita.
“Jadi sebelum masa kelahiran atau hamil tua, mereka harus melakukan rapid test di puskesmas masing-masing,” ujar Hayati Kabid Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batu, Senin (22/06/2020).
Ia juga menambahkan rapid test ini nantinya akan diberikan secara gratis terhadap semua kalangan.
Lebih lanjut, Hayati menjelaskan bahwa pada bulan Mei lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada puskesmas, rumah sakit, dan bidan praktek di Kota Batu agar nantinya bisa disuplai rapid test sesuai dengan permintaan dan jumlah ibu hamil di masing-masing wilayah.
“Beruntung di masa pandemi tidak terjadi baby booming. Mungkin juga karena takut hamil sehingga korelasi antara masa pandemi membuat angka ibu hamil meningkat itu tidak ada,” tegasnya.
Hal ini dibuktikan dengan seimbangnya angka kehamilan sejak masa pandemi pada bulan Maret yang mencapai 260 orang dan meningkat pada bulan April menjadi 283 orang, dan kembali menurun pada bulan Mei dengan jumlah ibu hamil di angka 260 orang. (arl/fir)
Peristiwa21 jam agoPolres Malang Gandeng Komunitas Ojol Jadi Mitra Operasi Patuh Semeru 2026
Peristiwa19 jam agoPolres Malang Kembalikan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Kepada Korban
Peristiwa16 jam agoPolres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan
Pemerintahan15 jam agoWali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri
Olahraga10 jam agoBorneo FC Merangsek Naik Peringkat Klasemen Pekan ke 7 Super League 2026
Serba Serbi23 jam agoIndeks Harga Saham Gabungan IHSG Ditutup Melemah Tajam ke Level 5.266
Serba Serbi40 menit agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Rabu 28 Oktober 2026 Cerah Berawan Hingga Hujan Petir





























