Connect with us

Peristiwa

Polres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan

Published

on

IMG 20261027 202629
Polres Malang menangkap dua orang tersangka pemburu satwa dilindungi landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang (istimewa)

KABARMALANG.COM – Polres Malang menangkap dua orang tersangka pemburu satwa dilindungi landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus perburuan liar yang menewaskan dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Semeru 2026 yang dirilis kepolisian pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengonfirmasi bahwa tim gabungan berhasil menyita senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter beserta amunisi peluru gotri dan senjata tajam dari tangan kedua pelaku di area Perhutani.

Kronologi Penangkapan dan Penindakan di RPH Sumberkembang

​Aksi penindakan terhadap aktivitas perburuan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Malang berlangsung secara sigap:

​Identitas Tersangka: Dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) berhasil dibekuk oleh petugas gabungan.

​Waktu dan Lokasi Operasi: Penangkapan terjadi pada 9 Oktober 2026 di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

​Tim Penindak Gabungan: Melibatkan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan pihak Perhutani.

​Kondisi Satwa: Petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati akibat luka tembak di lokasi kejadian.

Barang Bukti Senjata Modifikasi dan Pengembangan Penyidikan

​Penyidik Satreskrim Polres Malang mengamankan sejumlah barang bukti teknis guna mendalami motif perburuan:

​Menyita Senjata Modifikasi: Satu unit senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis/peluru gotri, serta sebilah golok sepanjang 47 sentimeter.

​Pendalaman Jaringan Pemburu: Polisi terus menyelidiki tujuan perburuan, potensi penjualan hasil buruan, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan pemburu terorganisasi.

​Perlindungan Hukum Satwa: Landak Jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya guna menjaga keseimbangan hutan.

​Capaian Operasi Sikat Semeru: Pengungkapan ini melengkapi total 273 kasus dan 129 tersangka yang diamankan Polres Malang selama periode operasi 10–21 Oktober 2026.

Keterangan Resmi Polres Malang

​“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,”

“Barang bukti yang kami amankan berupa senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok.”

​“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi.” kata AKP Hafiz Prasetia Akbar, Kasatreskrim Polres Malang (Selasa, 27/10/2026).

​“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengajak warga berperan aktif melaporkan aktivitas yang melanggar hukum,” ujar AKP M. Budiono, Kasi Humas Polres Malang (Selasa, 27/10/2026).

Tabel Rangkuman Pengungkapan Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

​Berikut rekapitulasi data penangkapan tersangka pemburu landak Jawa di Kabupaten Malang:

Parameter Kasus

Detail Informasi Pengungkapan

Instansi Penindak

Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, & Perhutani

Pimpinan Penyidikan

AKP Hafiz Prasetia Akbar (Kasatreskrim Polres Malang)

Juru Bicara Humas

AKP M. Budiono (Kasi Humas Polres Malang)

Inisial Tersangka

WP (39) & PW (33)

Lokasi Kejadian

RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Sumbermanjing Wetan

Satwa Terancam

2 Ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) Mati Tertembak

Barang Bukti Sitaan

Senapan Angin 8mm, 27 Butir Mimis, & Golok 47 cm

Rangkaian Operasi

Operasi Sikat Semeru 2026 (273 Kasus, 129 Tersangka)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Advertisement

Terpopuler