Serba Serbi
Imbas Virus Corona, OJK Lakukan Kajian Tentang Penangguhan Kredit

KABARMALANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian tentang penangguhan kredit. Saat ini penyusunan teknis masih dirumuskan, diharapkan masyarakat yang punya cicilan, bisa langsung datang (negosiasi) dengan bank.
“Saat ini OJK mempertimbangkan 2 sisi, yaitu industri keuangan dan masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona,” ujar Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri.
Menurutnya, dari sisi industri keuangan, OJK perlu menjaga stabilitas sistem keuangan dari sisi likuiditasnya. Kemudian dari sisi masyarakat, perlunya dibantu, mengingat terjadinya penurunan kemampuan membayar karena dampak Covid-19.
“Dari sisi industri keuangan, OJK perlu menjaga stabilitas sistem keuangan dari sisi likuiditasnya. Dari sisi masyarakat, perlunya dibantu, mengingat terjadinya penurunan kemampuan membayar karena dampak Covid-19,” jelas Sugiarto.
OJK saat ini, lanjutnya, sudah mengeluarkan kebijakan awal dari dampak virus corona. Salah satunya, memberikan kesempatan kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit antara lain:
– penurunan suku bunga
– perpanjangan jangka waktu
– pengurangan tunggakan pokok
– pengurangan tunggakan bunga
– penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
– konversi kredit/pembiayaan menjadi modal diatur dalam POJK No.11 tahun 2020 sebagai acuan yang baru dikeluarkan OJK.
Sugiarto menambahkan, para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, dapat menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi.
Sedangkan, bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.
“Harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh perbankan kepada debitur, berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” imbuhnya.
Sebagaimana dicontohkan, Presiden Jokowi, ojek online, nelayan dan profesi lainnya yang mempunyai cicilan di bank, agar ditangguhkan cicilannya dalam waktu 1 tahun. Tentu karena sektor usaha kecil, atau masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap, sangat terdampak usahanya akibat penanganan penyebaran virus corona. Begitu juga untuk cicilan kredit perumahan rakyat (KPR).
“Teknisnya (penangguhan cicilan) lagi dirumuskan. Untuk memperoleh kejelasan, debitur dapat langsung datang ke bank mengajukan pemohonan restrukturisasi karena adanya penurunan kemampuan membayar,” jelasnya.
Disampaikan juga, pihak bank akan melakukan analisa sesuai prosedur untuk menyetujui permohonan debitur. Bank kata Sugiarto, juga tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan agar tidak muncul moral hazard dalam penerapan kebijakan dan arahan ini. (ary/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri





































