Connect with us

Serba Serbi

Imbas Wabah Corona, Pilkada Kabupaten Malang di Tunda

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang ada beberapa poin yang akan dilakukan penundaan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No.8 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.

“Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI No.8 Tahun 2020 dan juga berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Anis Suhartini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jumat (27/03/2020).

Menurutnya, dalam SE tersebut ada beberapa poin yang ditunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

“Untuk PPS yang sudah dilantik, penundaan akan dilakukan pada masa kerjanya. Sementara yang belum dilantik, pelaksanaanya harus dikoordinasikan dulu dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian setempat,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Anis, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta lainnya juga ditunda.

“Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta lainnya juga ditunda,” pungkas Anis.

Berdasarkan informasi, ada 7 poin yang diambil sebagai langkah KPU dalam menyikapi hal ini. 7 poin tersebut yakni:

1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS;
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian

2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan

3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih

4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penJrusunan daftar pemilih

5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: L7g |PL.O2-Kpt/01 /KPU lill/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait

6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia

7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KpU Kabupaten/Kota agai melaporkan melalui Kpu Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. (ris/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com