Serba Serbi
Imbas Virus Corona, OJK Lakukan Kajian Tentang Penangguhan Kredit
KABARMALANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian tentang penangguhan kredit. Saat ini penyusunan teknis masih dirumuskan, diharapkan masyarakat yang punya cicilan, bisa langsung datang (negosiasi) dengan bank.
“Saat ini OJK mempertimbangkan 2 sisi, yaitu industri keuangan dan masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona,” ujar Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri.
Menurutnya, dari sisi industri keuangan, OJK perlu menjaga stabilitas sistem keuangan dari sisi likuiditasnya. Kemudian dari sisi masyarakat, perlunya dibantu, mengingat terjadinya penurunan kemampuan membayar karena dampak Covid-19.
“Dari sisi industri keuangan, OJK perlu menjaga stabilitas sistem keuangan dari sisi likuiditasnya. Dari sisi masyarakat, perlunya dibantu, mengingat terjadinya penurunan kemampuan membayar karena dampak Covid-19,” jelas Sugiarto.
OJK saat ini, lanjutnya, sudah mengeluarkan kebijakan awal dari dampak virus corona. Salah satunya, memberikan kesempatan kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit antara lain:
– penurunan suku bunga
– perpanjangan jangka waktu
– pengurangan tunggakan pokok
– pengurangan tunggakan bunga
– penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
– konversi kredit/pembiayaan menjadi modal diatur dalam POJK No.11 tahun 2020 sebagai acuan yang baru dikeluarkan OJK.
Sugiarto menambahkan, para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, dapat menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi.
Sedangkan, bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.
“Harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh perbankan kepada debitur, berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” imbuhnya.
Sebagaimana dicontohkan, Presiden Jokowi, ojek online, nelayan dan profesi lainnya yang mempunyai cicilan di bank, agar ditangguhkan cicilannya dalam waktu 1 tahun. Tentu karena sektor usaha kecil, atau masyarakat yang tidak memiliki gaji tetap, sangat terdampak usahanya akibat penanganan penyebaran virus corona. Begitu juga untuk cicilan kredit perumahan rakyat (KPR).
“Teknisnya (penangguhan cicilan) lagi dirumuskan. Untuk memperoleh kejelasan, debitur dapat langsung datang ke bank mengajukan pemohonan restrukturisasi karena adanya penurunan kemampuan membayar,” jelasnya.
Disampaikan juga, pihak bank akan melakukan analisa sesuai prosedur untuk menyetujui permohonan debitur. Bank kata Sugiarto, juga tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan agar tidak muncul moral hazard dalam penerapan kebijakan dan arahan ini. (ary/fir)
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
- Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
- Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
- Ekbis5 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
- Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
- Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
- Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi