Connect with us

Hukrim

Polres Malang Tangkap Pria Terduga Pemerasan dan Pengancaman Pakai Airsoft Gun

Diterbitkan

,

IMG 20260822 085420
Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TJB (23) yang diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman (istimewa)

KABARMALANG.COM – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TJB (23) yang diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya di Kabupaten Malang.

Berdasarkan keterangan resmi Polres Malang pada Sabtu, 22 Agustus 2026, terduga pelaku yang berdomisili di Kecamatan Karangploso tersebut melancarkan intimidasi dengan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban, menunjukkan amunisi, hingga meletuskan airsoft gun.

Akibat rasa takut yang mendalam, korban MM (21) terpaksa menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX, dokumen kendaraan, serta cincin perhiasan dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 36,5 juta.

Kronologi Intimidasi dan Penangkapan Pelaku di Karangploso

​Aksi pengancaman yang berujung pada penangkapan TJB (23) bermula dari konflik asmara dan keuangan:

​Latar Belakang Kasus: Hubungan asmara antara korban MM (21), warga Kota Probolinggo, dan pelaku TJB mulai meruncing setelah mobil milik pelaku ditarik oleh pihak penyedia pembiayaan (leasing).

Pelaku kemudian menuntut korban mengganti rugi.

​Modus Operandi & Intimidasi: Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial jika tuntutan uang tidak dipenuhi.

Untuk memperkuat tekanan, pelaku menunjukkan amunisi dan menembakkan airsoft gun di halaman rumah hingga membuat korban menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan cincin perhiasan.

​Upaya Pelaporan Korban: Meski barang berharga telah diserahkan, pelaku terus meminta tambahan uang.

Korban yang tertekan akhirnya memblokir kontak pelaku, melapor kepada keluarga, dan meneruskan laporan resmi ke Polsek Karangploso.

​Penangkapan Tanpa Perlawanan: Petugas kepolisian bergerak cepat dan mengamankan TJB di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Barang Bukti Disita dan Ancaman Pasal KUHP Terbaru

​Dalam proses penggeledahan dan penangkapan di TKP, penyidik kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:

​Satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumen lengkap milik korban.

​Satu pucuk senjata airsoft gun yang digunakan untuk mengintimidasi korban.

​Dua unit telepon seluler (handphone) yang memuat rekaman komunikasi dan ancaman.

​Atas perbuatannya, tersangka TJB dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Keterangan Resmi dan Imbauan Layanan Kepolisian

​”Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban.”

​”Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya.”

​”Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Sabtu, 22/8/2026).

Tabel Rangkuman Kasus Pemerasan dan Pengancaman di Malang

​Berikut rekapitulasi data teknis penanganan perkara oleh jajaran Polres Malang:

Parameter Kasus

Detail Informasi Kepolisian

Tindak Pidana

Pemerasan dan Pengancaman (Video Pribadi & Airsoft Gun)

Identitas Terduga

TJB (23 Tahun) — Warga Lawang / Kontrakan Kepuharjo Karangploso

Identitas Korban

MM (21 Tahun) — Asal Kota Probolinggo

Waktu Penangkapan

Rabu, 19 Agustus 2026

Lokasi Penangkapan

Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang

Estimasi Kerugian

± Rp 36,5 Juta (Honda PCX, Dokumen, & Cincin Perhiasan)

Barang Bukti (BB)

1 Unit Honda PCX, 1 Pucuk Airsoft Gun, & 2 Unit HP

Pasal Sangkaan

Pasal 482 ayat (1) sub Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

Layanan Pengaduan

Call Center 110 Polres Malang

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler