Connect with us

Hukrim

Polisi Mengamankan Pria Terduga Percobaan Pencurian Toko Plastik di Tumpang Malang

Diterbitkan

,

IMG 20260819 080515
Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga melakukan aksi percobaan pencurian di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang (istimewa)

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga melakukan aksi percobaan pencurian di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Berdasarkan keterangan resmi Polres Malang pada Senin, 18 Agustus 2026, terduga pelaku yang merupakan warga Desa Ngingit tersebut tertangkap basah oleh penjaga toko saat sedang membuka laci tempat penyimpanan uang.

Pelaku yang panik saat ditegur langsung melarikan diri hingga tertinggal sandal di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Kronologi Kepergoknya Pelaku dan Barang Bukti Tertinggal

​Aksi nekat terduga pelaku tindak pidana tersebut terjadi memanfaatkan kelengaian penjaga toko di sore hari:

​Waktu dan Lokasi Kejadian: Peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sore hari, berlokasi di toko plastik Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

​Modus Operandi: Terduga pelaku S (28) mengintai situasi dan memanfaatkan momen ketika penjaga toko, PR (40), tengah berpindah tempat ke area belakang untuk mencuci tangan seusai makan.

​Barang Bukti Tertinggal: Korban yang kembali ke area depan menegur pelaku hingga pelaku panik dan kabur melarikan diri tanpa sempat membawa uang.

Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sepasang sandal slop merek Dobujack di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Respons Cepat Warga: Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengejar pelaku, berkoordinasi dengan perangkat desa, dan menghubungi pihak kepolisian.

Keterangan Resmi Kasihumas Polres Malang

​”Saat korban kembali, pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban kemudian menegur pelaku hingga pelaku melarikan diri.”

​”Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tumpang langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”

​”Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian kepada kepolisian. Namun, kami mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menghubungi kepolisian agar dapat ditangani secara tepat dan sesuai hukum,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Senin, 18/8/2026).

Pasal Sangkaan dan Penanganan Hukum

​Saat ini Polsek Tumpang bersama Polres Malang masih melengkapi berkas administrasi penyidikan.

Terduga pelaku S dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tabel Rangkuman Kasus Percobaan Pencurian di Tumpang Malang

​Berikut adalah rekapitulasi data penanganan kasus oleh pihak kepolisian:

Parameter Kasus

Detail Informasi Kepolisian

Kasus / Tindak Pidana

Percobaan Pencurian Toko Plastik

Identitas Terduga

S (28 Tahun) — Warga Desa Ngingit, Tumpang

Korban / Saksi Kunci

PR (40 Tahun) — Penjaga Toko Plastik

Waktu Kejadian

Minggu, 16 Agustus 2026 (Sore Hari)

Lokasi Kejadian

Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang

Barang Bukti (BB)

1 Pasang Sandal Slop Merek Dobujack

Jeratan Hukum

Pasal 17 jo Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

Instansi Penangan

Polsek Tumpang & Polres Malang

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler