Hukrim
LBH Malang Menyayangkan Eksekusi Pengosongan Tetap Dilakukan

KABARMALANG.COM – Perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto sebagai kreditur masih terus berjalan. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang, Selasa (03/03/2020).
“Hari itu, saya memenuhi pemanggilan pihak pemenang lelang untuk aanmaning,” ungkap Dedy Murdianto saat di konfirmasi, Kamis (05/03/2020).
Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020. Nomor 1/Eks/2020/PN Mlg
“Betul saya menunggak mas, tapi seharusnya pihak koperasi tidak serta merta melelang, jaminan rumah saya jauh dari harga pasarnya,” ujarnya.
Dia juga menceritakan, ia pernah mengajukan restrukturisasi dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya saat pinjaman menunggak, tetapi pihak koperasi tidak menghiraukan.
“Proses lelang terkesan terburu-buru, melalui LBH 19.III Malang saya memperjuangkan keadilan,” ungkap Dedy.
Wiwid Tuhu Prasetyanto advokat publik, kuasa hukum Dedy Murdianto menyayangkan hal ini dan tetep melakukan upaya hukum demi membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan.
“Aanmaning awal ini, semoga pengadilan dapat sebagai fungsi sarana menciptakan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mengenai eksekusi itu telah diatur dalam hasil rapat kamar perdata mahkamah agung RI pada poin XIII menerangkan, bahwa hak tanggungan yang dilakukan kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela.
Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (03/03(2020) berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).
“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































