Hukrim
LBH Malang Menyayangkan Eksekusi Pengosongan Tetap Dilakukan

KABARMALANG.COM – Perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto sebagai kreditur masih terus berjalan. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang, Selasa (03/03/2020).
“Hari itu, saya memenuhi pemanggilan pihak pemenang lelang untuk aanmaning,” ungkap Dedy Murdianto saat di konfirmasi, Kamis (05/03/2020).
Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020. Nomor 1/Eks/2020/PN Mlg
“Betul saya menunggak mas, tapi seharusnya pihak koperasi tidak serta merta melelang, jaminan rumah saya jauh dari harga pasarnya,” ujarnya.
Dia juga menceritakan, ia pernah mengajukan restrukturisasi dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya saat pinjaman menunggak, tetapi pihak koperasi tidak menghiraukan.
“Proses lelang terkesan terburu-buru, melalui LBH 19.III Malang saya memperjuangkan keadilan,” ungkap Dedy.
Wiwid Tuhu Prasetyanto advokat publik, kuasa hukum Dedy Murdianto menyayangkan hal ini dan tetep melakukan upaya hukum demi membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan.
“Aanmaning awal ini, semoga pengadilan dapat sebagai fungsi sarana menciptakan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mengenai eksekusi itu telah diatur dalam hasil rapat kamar perdata mahkamah agung RI pada poin XIII menerangkan, bahwa hak tanggungan yang dilakukan kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela.
Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (03/03(2020) berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).
“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































