Connect with us

Hukrim

Penjualan Burung Asal Papua Barat Dibongkar Polres Malang

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM– Polres Malang menangkap seorang pria yang memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung asal Papua Barat. Beberapa ekor burung berhasil disita petugas dari tangan pelaku. Penjualan dilakukan tersangka menggunakan media sosial.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan, tersangka adalah Agus Setiawan (29), yang beralamat di Jalan Sunan Kalijogo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Hendri menjelaskan, awalnya tersangka membeli satwa jenis burung yang dilindungi ini dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat dalam keadaan hidup. Burung tersebut kemudian diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya dan dibawa ke Malang menggunakan mobil travel lalu diperdagangkan.

“Ada 25 burung yang dibeli tersangka di Sorong, Papua Barat. Saat dibawa ke Surabaya ada 8 burung yang mati dan sisanya dijual,” ujar Hendri, Rabu (4/3/2020).

Sebanyak 25 burung tersebut terdiri dari Burung Nuri Bayan Merah, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Jambul Kuning, Kasturi, Mazda, Beo Papua, Nuri Pelangi dan Nuri Hitam Papua. Burung-burung tersebut dijual mulai dari harga Rp350 ribu hingga Rp1,7 juta lewat Facebook.

“Harga awal di Sorong Rp300 ribu, lalu dijual bervariasi, tergantung pihak pembeli,” ungkapnya.

Tersangka memperdagangkan satwa dengan membuka lapak di laman Facebook dengan nama Gombes Mbes. Dalam postingannya, tersangka menawarkan penjualan dua ekor burung Nuri Bayan yang dikirim ke akun Grup Facebook pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan dengan harga per ekornya sebesar Rp 850 ribu, sehingga total harga yang ditawarkan senilai Rp 1,9 juta.

Aksi yang dilakukan tersangka tercium oleh polisi. Mengetahui hal tersebut, petugas menyaru sebagai pembeli menghubungi pelaku melalui telepon seluler.

Setelah berhasil mengajak tersangka untuk bertemu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumahnya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan disana petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam.

“Selanjutnya kami lakukan penangkapan dan penahanan di Polres Malang. Lalu barang bukti burung kami titipkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat, berharap dengan adanya penangkapan ini bakal muncul efek jera terhadap pelaku jual beli satwa langka. Selain itu dia berharap masyarakat luas memahami jenis-jenis satwa yang dilindungi.

“Burung-burung itu endemik Indonesia wilayah timur. Populasinya sudah langka sehingga dilindungi undang-undang. Burung-burung ini akan kami kembalikan ke habitatnya setelah kami periksa karakternya dan sudah siap,” pungkasnya. (rjs/fir)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com