Connect with us

Hukrim

LBH Malang Menyayangkan Eksekusi Pengosongan Tetap Dilakukan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto sebagai kreditur masih terus berjalan. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang, Selasa (03/03/2020).

“Hari itu, saya memenuhi pemanggilan pihak pemenang lelang untuk aanmaning,” ungkap Dedy Murdianto saat di konfirmasi, Kamis (05/03/2020).

Pemanggilan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 25 Februari 2020. Nomor 1/Eks/2020/PN Mlg

“Betul saya menunggak mas, tapi seharusnya pihak koperasi tidak serta merta melelang, jaminan rumah saya jauh dari harga pasarnya,” ujarnya.

Dia juga menceritakan, ia pernah mengajukan restrukturisasi dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya saat pinjaman menunggak, tetapi pihak koperasi tidak menghiraukan.

“Proses lelang terkesan terburu-buru, melalui LBH 19.III Malang saya memperjuangkan keadilan,” ungkap Dedy.

Wiwid Tuhu Prasetyanto advokat publik, kuasa hukum Dedy Murdianto menyayangkan hal ini dan tetep melakukan upaya hukum demi membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan.

“Aanmaning awal ini, semoga pengadilan dapat sebagai fungsi sarana menciptakan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai eksekusi itu telah diatur dalam hasil rapat kamar perdata mahkamah agung RI pada poin XIII menerangkan, bahwa hak tanggungan yang dilakukan kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela.

Sementara itu Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aamaning pada Selasa (03/03(2020) berdasarkan pemohon (pemenang lelang) dan termohon (Dedy Murdianto).

“Aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut,” ujarnya. (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com