Pemerintahan
Pemkot Malang Bakal Wajibkan Produk UMKM Dijual di Toko Modern

KABARMALANG.COM– Pemerintah Kota Malang berkomitmen dalam mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian masyarakat.
Salah satu upayanya adalah menginisiasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola toko modern. Tujuannya, agar produk UMKM, bisa dipasarkan di berbagai gerai toko modern yang ada di Kota Malang maupun yang tersebar di daerah lainnya.
Komitmen ini disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi dengan pimpinan PT Indomarco Prismatama, serta Kepala Dinas PTSP, Erik Setyo Santoso, dan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tri Widyani di ruang Rapat Wali Kota Malang, Senin (23/9).
“Produk UMKM masuk ke toko modern adalah salah satu bentuk komitmen kami agar kontiunitas produksi dan penjualannya bisa terfasilitasi dengan baik,” kata Sutiaji. Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang menjelaskan, memasukkan produk UMKM ke gerai toko modern saja tidak cukup. Harus ada sistem yang dibangun agar para pelaku UMKM tidak kesulitan khususnya dalam hal pembayaran barangnya.
Nantinya, kata Sutiaji, produk UMKM akan terlebih dahulu dibeli oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Produk tersebut, akan diverifikasi oleh pemerintah khususnya terkait dengan kualitas, kuantitas dan kontiunitas dari pelaku usaha.
“Ini perlu dilakukan, karena toko modern tidak mungkin langsung membayar cash kepada pelaku usaha. Sedangkan, para pelaku UMKM butuh modalnya kembali agar bisa berproduksi kembali. Karena itu BUMD kita akan membeli produk mereka, kita branding dengan baik sehingga laku di pasaran,” bebernya.
Inisiai MoU dengan PT Indomarco Prismatama ini merupakan langkah awal agar UMKM Kota Malang bisa ‘naik pangkat’, sehingga bisa berkembang dari waktu ke waktu. “UMKM naik pangkat itu yakni usaha mikro bisa naik jadi usaha kecil, dan seterusnya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang juga berpesan kepada PT Indomarco Prismatama agar berpegang teguh upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang digencarkan khususnya terkait dengan toko modern.
“Pemkot Malang juga berkomitmen, jika ada pelanggaran maka harus siap dengan konsekuensinya. Kami tidak ingin tebang pilih, karena Perda kami sudah konsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan. Itu sudah disepakati dan harus dilaksanakan,” pungkas Wali Kota Sutiaji. (rjs/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































