Connect with us

Hukrim

Pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Published

on

Pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kompol Tinton Yudha Priambodo, tersangka dugaan pembunuhan berencana, AKBP Budi Hermanto dan Wakapolresta saat rilis. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, 56, oleh tersangka Sofyan L, 50, memasuki babak baru.

Polresta Malang Kota mengabarkan, penyidik mendapatkan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pun menjelaskan, rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan berencana ini.

“Ini semua berawal dari laporan putra korban, yang mendatangi kami, dan menyebut ibunya meninggal tidak wajar,” ujar Buher di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9) hari ini.

Kabar Terkait : Ratna Darumi Soebagio Dibunuh, Pelaku Terancam 338 Dan 340 KUHP. 

Bayu A, 23, putra dari korban pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, melapor pada Minggu, 19 September 2021 lalu.

“Berbekal laporan tersebut, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti,” ujar Buher.

Tim Inafis juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Petugas sampai mendatangi jenazah korban yang berada di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong.

Senin (20/9), polisi menggelar perkara dan merangkai bukti-bukti yang ada dengan keterangan saksi.

Dari sini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa jenazah meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

“Sehingga, kami mengindikasi telah terjadi tindak pidana berupa dugaan pembunuhan,” tegas Buher.

Setelah itu, hasil pengembangan, pada Selasa (21/9), penyidik berhasil mengamankan pasangan korban, Sofyan L, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kabar Terkait : Pembunuhan Di Malang, Ini Wajah Terduga Pelaku Yang Sudah Ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Priambodo yang mendampingi Buher, juga mengamini.

Dari hasil penyidikan yang ada, tersangka mengaku telah membunuh pasangannya. Sedangkan, alat untuk membunuh korban adalah palu.

Dari hasil pengakuan, tersangka sudah berencana menghabisi nyawa korban.

Jumat, (17/9), sekitar pukul 22.30 WIB, korban sedang mandi. Kemudian, tersangka masuk dan memukulkan palu ke arah kepala korban beberapa kali hingga korban tak bergerak.

“Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban,” ujar Tinton.

Kemudian, tersangka mencoba membuat alibi. Dia memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi.

“Agar orang mengira korban meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka memang mengaku telah membunuh korban.

Kabar Terkait : Dugaan Pembunuhan Di Malang, Wanita Ini Alami Luka Di Kepala.

“Tersangka jengkel dan dendam dengan korban. Sebab korban meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah di Jalan Emprit Mas nomor 10,” ringkasnya.

“Tersangka mengaku merencanakan pembunuhan itu sejak dua minggu sebelum kejadian,” tutupnya.

Dengan pengakuan kepada penyidik ini, tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler