Connect with us

Pemerintahan

Penyekatan Vaksinasi Operasi Yustisi Jalan Terus Di Kota Malang

Published

on

Penyekatan Vaksinasi Dan Operasi Yustisi Jalan Terus Di Kota Malang
Pemeriksaan surat vaksin maupun hasil negatif PCR/antigen untuk kendaraan dari luar Malang. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Operasi yustisi, penyekatan dan vaksinasi berjalan bersamaan di Kota Malang dalam masa PPKM Darurat.

Jumat (9/7), rentetan kegiatan untuk melawan penyebaran covid-19 ini bergulir beriringan. Misalnya saja, penyekatan di terminal landungsari dalam rangka PPKM darurat Kota Malang.

Pukul 08.00, sejumlah petugas gabungan sudah berjaga untuk menyisir pengendara yang melintas. Atensi utama petugas adalah kendaraan dari luar Kota Malang.

“Kami lakukan pengecekan identitas dan kartu vaksin bagi kendaraan dari luar Malang,” ujar Pelda Rosul, Anggota Kodim 0833 Kota Malang.

Kabar Lainnya : Gedung DPRD Kota Malang Jadi Safe House, Rimzah : Langkah Tepat.

Bagi warga yang tak memiliki persyaratan-persyaratan surat, petugas penyekatan PPKM Darurat akan meminta mereka putar balik.

Dalam operasi ini, hadir 4 orang polisi, dua anggota TNI, 4 anggota Dinas Perhubungan dan 1 anggota Bakesbangpol.

Selain penyekatan, Satgas Covid-19 juga menghelat vaksinasi. Jumat pagi (9/7), vaksinasi untuk warga masyarakat tergelar di Puskesmas Arjuno, Jalan Arjuno, Kelurahan Kauman Klojen.

“Peserta vaksinasi di sini sekitar 50 orang,” ujar Babinsa Kauman, Serda Gunawan. Untuk mengawasi pelaksanaan vaksinasi di masa PPKM Darurat ini, Babinsa bekerjasama dengan Babinkamtibmas.

WhatsApp Image 2021 07 09 at 14.27.21

Vaksinasi di Puskesmas Arjuno, Kota Malang. (Foto : Istimewa)

Kepala Puskesmas Arjuno, dr Ida Megawati juga mengawasi langsung proses vaksinasi untuk warga. Vaksinasi ini sendiri menggunakan jenis Sinovac.

Kemudian, masih di hari yang sama, pelaksanaan PPKM Mikro Darurat juga terhelat. Peltu Faidzin, Bati Ops Kodim 0833 Kota Malang, mengamini.

Kabar Lainnya : Lengkap! Ini Daftar Post Penyekatan Malang Raya Saat PPKM Darurat.

“Kebijakan Inmendagri 17 terbaru, yaitu rumah makan, warung dan restoran boleh makan di tempat sampai jam 5 sore. Tetapi, kapasitasnya hanya 25 persen. Take away bergulir jam 5 sore sampai jam 8 malam. Setelah itu tutup,” ujarnya.

f25acfbd b14d 42e1 be15 ccfd0312753b

Operasi PPKM Mikro Darurat untuk sosialisasi aturan terbaru Inmendagri. (Foto : Istimewa)

Dalam operasi PPKM mikro Darurat ini, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polresta, Yonkav 3, Dinas Perhubungan, Kodim 0833 serta Denpom V/3.

Sosialisasi PPKM mikro Darurat dan aturan baru ini, bergulir di sekitar kawasan Klojen, Kedungkandang dan Blimbing.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler