Pemerintahan
KA Jarak Jauh Berhenti Operasi Mulai 6 Mei, Kereta Lokal Tunggu Menhub

KABARMALANG.COM – Kereta api (KA) jarak jauh berhenti beroperasi mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Ini sesuai instruksi pemerintah yang resmi melarang kegiatan mudik lebaran bagi masyarakat Indonesia.
Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Kabar Lainnya : PSBB Malang Raya Berlaku Mulai 17 Mei 2020.
Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara dan kereta api (KA).
Luqman Arif, Manajer Humas PT KAIÂ Daop 8 Surabaya membenarkan. KA jarak jauh berhenti beroperasi mulai 6 Mei. KAI mematuhi apa yang sudah menjadi regulasi pemerintah.
Kabar Lainnya : Sehari Swab Keluar, Warga Karangploso Positif Covid-19 Meninggal.
“Kami patuhi dan mendukung apapun keputusan pemerintah, terkait layanan angkutan lebaran nanti,” ujar Luqman kepada Kabarmalang.com, Rabu (21/4).
Luqman mengatakan pihak KAI tidak melayani penjualan tiket KA untuk tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Kabar Lainnya : Catat ! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Malang 2020.
“Jadi tidak ada tiket yang kami jual saat masa larangan mudik. Pelayanan terakhir kami sampai tanggal 5 Mei 2021 untuk KA pagi,” jelasnya.
Luqman memastikan bahwa untuk KA jarak jauh dari Kota Malang tidak akan beroperasi.
“Yang jelas sampai tanggal 4-5 Mei 2021 tidak ada penambahan KA jarak jauh yang beroperasi,” ungkapnya.
Kabar Lainnya : Dampak Covid-19, Penumpang KA Anjlok 50 Persen.
Namun, dia masih menunggu Permenhub yang mengatur terkait operasional KA lokal dari Kota Malang ke wilayah sekitarnya.
“Kita masih tunggu permenhub soal (KA lokal) itu. Kan itu ada golongan orang yang dapat pengecualian dan tetap bisa berpergian kan. Teknisnya seperti itu kan biasanya ada di Permenhub,” bebernya.
Kabar Lainnya : Tabrakkan Badan ke KA, Diduga Bunuh Diri.
Luqman menuturkan imbas dari larangan mudik pemerintah membuat okupansi penumpang KA menurun.
Kabar Lainnya : Besok, Penumpang KA Wajib Rapid Antigen.
“Secara okupansi pun tidak ada kenaikan yang signifikan. Cenderung sepi dan menurun,” akhirnya.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































