Connect with us

Pemerintahan

Besok, Penumpang KA Wajib Rapid Antigen

Published

on

WhatsApp Image 2020 12 21 at 10.12.24 e1608542065313

 

KABARMALANG.COM – Pelanggan kereta api jarak jauh wajib rapid test antigen. Peraturan ini berlaku mulai Selasa (22/12) besok.

Pelanggan harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Karena, itu menjadi syarat untuk naik KA.

“PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi prokes. Ketika pemerintah menetapkan protokol, kami siap menjalankan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Senin (21/12).

Selain itu, pelanggan KA wajib menerapkan prokes 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Hasil rapid antigen negatif berlaku selambatnya H-3 sebelum keberangkatan. Sehingga, hasil negatif H-4 dan seterusnya, wajib rapid antigen. Syarat ini tak berlaku bagi anak 12 tahun ke bawah.

Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Pelanggan tidak boleh menderita flu, pilek, batuk dan demam.

Pelanggan wajib memakai masker setiap saat. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat.

Selama perjalanan, pelanggan wajib menggunakan face shield. Pelanggan juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Proses pelayanan tes rapid antigen memakan waktu lama. Itu jika dibandingkan tes rapid antibodi.

Sehingga, calon pelanggan perlu menyiapkan waktu untuk tes antigen. Stasiun Kota Baru menyediakan tes ini.

Tetapi, calon pelanggan juga bisa menggunakan tes dari RS. Atau, klinik yang terpercaya.

“Kami juga mengingatkan pelanggan agar selalu disiplin prokes. Sehingga, KA aman, nyaman, selamat dan sehat sampai tujuan,” tandas Suprapto.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler