Hukrim
Spesialis Penggelapan Mobil Rental Di Tumpang Malang Tertangkap

KABARMALANG.COMĀ – Seorang wanita spesialis penggelapan mobil rental tertangkap. Tersangka berinisial NF, 26. Dia warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Polres Malang dan Polsek Tumpang membekuknya 17 Februari lalu. Dia adalah satu dari dua pelaku spesialis penggelapan mobil rental.
Satu tersangka lagi adalah AB, 27, suami NF. Dia masih dalam pengejaran Polres Malang.
Keduanya telah menggelapkan sebanyak 19 unit kendaraan rental. Belasan kendaraan itu milik pengusaha rental di wilayah Tumpang.
Terhitung ada 3 pengusaha rental yang menjadi korban.
“Modus operandinya, pasutri ini mengaku memiliki koperasi. Mereka juga akan menyewa mobil milik Paguyuban Rental Tumpang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolsek Tumpang, Senin (22/2).
Kabar Lainnya : Sales Palsukan Faktur, Gelapkan Uang Kantor.
Pelaku berjanji akan menyewa belasan mobil itu. Dengan harga Rp 3 juta untuk 10 hari.
“Sebagai DP, pelaku membayar Rp 1 juta. Mereka menjanjikan pelunasan ketika mengembalikan mobil 10 hari kemudian,” urainya.
Tetapi, para tersangka bukannya memakai mobil. Sebaliknya, tersangka justru menggadaikan belasan kendaraan rental itu. Mereka menggadaikanya seharga Rp 20-50 juta per unit.
“Korban percaya menyewakan ke pelaku. Karena, mereka saling kenal. Sekaligus AB merupakan salah satu mantan pamong desa,” jelas Andaru.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo
Korban akhirnya berhasil mengendus ulah tersangka itu. Sehingga melaporkan kejahatan ini ke Polsek Tumpang.
Polres Malang turun tangan karena korbannya rugi ratusan juta. Polisi mencari keberadaan kedua tersangka.
Selanjutnya, satu tersangka, NF berhasil tertangkap. Polisi membekuknya di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
“Sedangkan pelaku lain yakni suaminya masih kami cari. Karena, dugaannya yang bersangkutan menjalankan aksi yang sama sendirian,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Polres Malang menjerat spesialis penggelapan mobil rental dengan dua pasal. Yakni pasal 378 dan 372 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































