Connect with us

Hukrim

Curi Motor, Residivis Asal Sawojajar Kembali Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Fajar (24) warga Sawojajar Gang XV, Kecamatan Kedungkandang, harus kembali lagi ke penjara. Pasalnya setelah bebas dari penjara di tahun 2018 lalu, harus kembali disel lagi.

Fajar kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Vila Bukit Tidar, Kecamatan Sukun, bersama temannya RE. Bahkan sempat menjual hasil curiannya berupa sepeda motor Beat, ke daerah Pasuruan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simatmata mengatakan, dalam beraksi tersangka bersama satu orang temanya RE, Namun RE sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang.

“Sebelumnya, mereka berdua naik motor mencari sasaran. Ketika melintas di kawasan TKP, melihat ada sepeda motor dengan kondisi kunci menggantung di motor,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata, Kamis (08/07/2020).

Melihat peluang bagus, lanjut Leo, RE turun dari sepeda motor untuk mengambil motor Beat. Sementara Fajar, menunggu di atas sepeda.

Setelah sepeda motor berhasil dikuasai langsung kabur. Selanjutnya, motor dijual di kawasan Pasuruan dengan harga Rp 2,1 juta.

“Tersangka sudah beaksi 5 TKP.  Ia diduga melanggar pasal 363 dengan ancaman di atas 5 penjara,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Napitu. (ary/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com