Connect with us

Hukrim

Maklumat Dicabut, Ini Himbauan Kapolres Malang

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/ 2020. Meskipun telah dicabut, tidak berarti masyarakat bebas menjalankan aktivitas.

“Kita akan lebih meningkatkan intensitas pelaksanaan penegakan disiplin,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jumat (03/07/2020).

Karena saat ini, lanjutnya, angka penambahan pasien di Kabupaten Malang terus meningkat. Sehingga perlu dipertegas lagi terhadap masyarakat yang ada di luar rumah. Masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan kita lakukan penindakan.

Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini menjelaskan, sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan mulai dari kerja sosial hingga penyitaan kartu identitas diri.

“KTP-nya akan kita ambil, kita arahkan ke kantor polisi atau ke kantor Satpol PP setempat. Nanti akan membuat surat pernyataan disana,” jelas Hendri.

Dia berharap, masyarakat tetap waspada agar tidak terjangkit Coronavirus disease 2019 atau Covid-19 meskipun telah diberikan kelonggaran untuk beraktivitas.

“Kita harapkan masyarakat ini benar-benar seperti dulu lagi pada saat sebelum dilaksanakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar, red). Benar-benar peduli dengan protokol kesehatan dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak urgent,” pungkas Hendri. (dim/fir)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com