Connect with us

Edukasi

Tak Ingin Kecolongan, Ibu Hamil Wajib Ikuti Rapid Test

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Dinkes Kota Batu mewajibkan ibu hamil untuk melakukan rapid test ketika kandungan memasuki usia 37 – 38 Minggu. Hal ini merupakan tindakan preventif dari Dinkes mengingat ibu hamil adalah salah satu kelompok rentan terpapar virus selain lansia dan balita.

“Jadi sebelum masa kelahiran atau hamil tua, mereka harus melakukan rapid test di puskesmas masing-masing,” ujar Hayati Kabid Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batu, Senin (22/06/2020).

Ia juga menambahkan rapid test ini nantinya akan diberikan secara gratis terhadap semua kalangan.

Lebih lanjut, Hayati menjelaskan bahwa pada bulan Mei lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada puskesmas, rumah sakit, dan bidan praktek di Kota Batu agar nantinya bisa disuplai rapid test sesuai dengan permintaan dan jumlah ibu hamil di masing-masing wilayah.

“Beruntung di masa pandemi tidak terjadi baby booming. Mungkin juga karena takut hamil sehingga korelasi antara masa pandemi membuat angka ibu hamil meningkat itu tidak ada,” tegasnya.

Hal ini dibuktikan dengan seimbangnya angka kehamilan sejak masa pandemi pada bulan Maret yang mencapai 260 orang dan meningkat pada bulan April menjadi 283 orang, dan kembali menurun pada bulan Mei dengan jumlah ibu hamil di angka 260 orang. (arl/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com