Edukasi
Tak Ingin Kecolongan, Ibu Hamil Wajib Ikuti Rapid Test

KABARMALANG.COM – Dinkes Kota Batu mewajibkan ibu hamil untuk melakukan rapid test ketika kandungan memasuki usia 37 – 38 Minggu. Hal ini merupakan tindakan preventif dari Dinkes mengingat ibu hamil adalah salah satu kelompok rentan terpapar virus selain lansia dan balita.
“Jadi sebelum masa kelahiran atau hamil tua, mereka harus melakukan rapid test di puskesmas masing-masing,” ujar Hayati Kabid Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batu, Senin (22/06/2020).
Ia juga menambahkan rapid test ini nantinya akan diberikan secara gratis terhadap semua kalangan.
Lebih lanjut, Hayati menjelaskan bahwa pada bulan Mei lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada puskesmas, rumah sakit, dan bidan praktek di Kota Batu agar nantinya bisa disuplai rapid test sesuai dengan permintaan dan jumlah ibu hamil di masing-masing wilayah.
“Beruntung di masa pandemi tidak terjadi baby booming. Mungkin juga karena takut hamil sehingga korelasi antara masa pandemi membuat angka ibu hamil meningkat itu tidak ada,” tegasnya.
Hal ini dibuktikan dengan seimbangnya angka kehamilan sejak masa pandemi pada bulan Maret yang mencapai 260 orang dan meningkat pada bulan April menjadi 283 orang, dan kembali menurun pada bulan Mei dengan jumlah ibu hamil di angka 260 orang. (arl/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi