Hukrim
Terjaring Razia, Puluhan Warga Kabupaten Malang Jalani Rapid Test

KABARMALANG.COM – Puluhan warga Kabupaten Malang terjaring razia yang digelar Polres Malang. Mereka diamankan karena tetap bandel kluyuran pada malam hari. Satu per satu dari mereka harus menjalani tes cepat.
Puluhan warga ini tertangkap ketika asyik nongkrong di sejumlah cafe, warung kopi yang berada di wilayah Kepanjen, Pakisaji, dan Gondanglegi.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, razia skala besar ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Malang.
Hendri mengaku, dalam razia menerjunkan dua tim tersebut mengamankan setidaknya 75 orang. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada 75 orang yang kami amankan, mereka yang tetap bandel berkerumun diluar rumah atau nongkrong di warung kopi maupun kafe,” ungkap Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Menurut Hendri, langkah ini merujuk pada terus meningkatknya kasus COVID-19 di Kabupaten Malang. Diharapkan, ada efek jera bagi masyarakat untuk tetap berada di rumah selama masa darura Corona.
Hendri menegaskan, bagi mereka yang terjaring razia wajib mengikuti rapid test atau tes cepat untuk mengetahui apakah terpapar virus Corona.
“Untuk yang terjaring razia, langsung dilakukan tes cepat atau rapid test. Ini sudah dilakukan di beberapa kota seperti Kota Surabaya, dan kita juga melakukan di Kabupaten Malang,” tegas Hendri.
Tes cepat dilakukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Bagi mereka yang terindikasi terpapar virus atau hasilnya reaktif positif akan dilakukan tindakan, seperti mengarahkan untuk menjalani karantina di Rusunawa jika diperlukan.
“Dari hasil pemeriksaan suhu badan ditemui 10 orang mempunyai suhu di atas 37 celsius. Selanjutnya dilakukan rapit test sebanyak 25 orang secara acak diperoleh hasil non reaktif,” beber Hendri.
Hendri menghimbau kepada warga yang terjaring razia tidak lagi nekat keluar rumah. Jika tetap membandel akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 9 bulan sesuai Pasal 216 KUHP.
“Kalau tetap bandel, kita kenakan Pasal 216 KUHP dan hukumannya 9 bulan penjara,” tandas Hendri.
Kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang terus menunjukkan peningkatan. Data Satgas COVID-19 per 4 Mei 2020, jumlah pasien positif mencapai 35 orang, lima diantaranya meninggal dunia, dan 10 orang dinyatakan sembuh.
Sementara jumlah orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 354 orang, untuk PDP sebanyak 185 orang. Pemkab Malang sendiri tengah menyusun draf usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































