Hukrim
Polres Malang Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas
KABARMALANG.COM – Polres Malang ungkap kasus narkoba jaringan lapas. Ketiga tersangka ini adalah Eko Hermawan (29) warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Galih Adi Kuncahyo (29) dan Juan warga Desa Sumberpucung.
“Galih dapat dari Juan dan itu suruhan dari NS di Lapas Madiun. Galih dan Juan sudah kita amankan,” Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (4/05/2020).
Ia melanjutkan, yang Karangploso ini mengambil barang dari R di Lapas Pamekasan. Ini dua jaringan yang berbeda. Saat ini, kita dalam pengembangan terus jaringan lapas ini.
Barang bukti yang berhasil disita, dari tersangka Galih dan Juan seberat 30,67 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Eko, petugas menyita barang bukti seberat 45,70 gram sabu.
“Mereka sudah beroperasi sekitar 1 sampai 2 tahun. Kita masih koordinasi dengan pihak lapas, baik yang di Malang atau luar Malang. Karena memang masih banyak yang beredar dari lapas. Memang perlu pengetatan dari dalam lapas, tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi, tapi harus semua stakeholder,” ucap Hendri.
Tersangka Eko menyampaikan, bahwa dirinya tidak tahu menahu dari mana barang haram tersebut berasal. Dia mengaku hanya disuruh oleh NS. “Saya cuma meranjau saja, cuma disuruh masang,” ucapnya.
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi