Connect with us

Hukrim

Polres Malang Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Polres Malang ungkap kasus narkoba jaringan lapas. Ketiga tersangka ini adalah Eko Hermawan (29) warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Galih Adi Kuncahyo (29) dan Juan warga Desa Sumberpucung.

“Galih dapat dari Juan dan itu suruhan dari NS di Lapas Madiun. Galih dan Juan sudah kita amankan,” Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (4/05/2020).

Ia melanjutkan, yang Karangploso ini mengambil barang dari R di Lapas Pamekasan. Ini dua jaringan yang berbeda. Saat ini, kita dalam pengembangan terus jaringan lapas ini.

Barang bukti yang berhasil disita, dari tersangka Galih dan Juan seberat 30,67 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Eko, petugas menyita barang bukti seberat 45,70 gram sabu.

“Mereka sudah beroperasi sekitar 1 sampai 2 tahun. Kita masih koordinasi dengan pihak lapas, baik yang di Malang atau luar Malang. Karena memang masih banyak yang beredar dari lapas. Memang perlu pengetatan dari dalam lapas, tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi, tapi harus semua stakeholder,” ucap Hendri.

Tersangka Eko menyampaikan, bahwa dirinya tidak tahu menahu dari mana barang haram tersebut berasal. Dia mengaku hanya disuruh oleh NS. “Saya cuma meranjau saja, cuma disuruh masang,” ucapnya.

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com