Peristiwa
Tegas! Anggota DPRD Kota Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli dan Prostitusi di RTH Kedungkandang

KABARMALANG.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang yang disinyalir menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli), peredaran miras ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik namun justru dikomersialisasikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Rokhmad menekankan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berhenti pada penertiban fisik semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh dan penegakan hukum guna memberikan efek jera.
Serta mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang aman dan sehat bagi warga Bumi Arema.
Catatan Strategis Komisi A DPRD Kota Malang
Menanggapi polemik di Kedungkandang, H. Rokhmad menekankan empat poin krusial yang akan menjadi agenda prioritas dewan:
Audit Aset Daerah: Meminta audit transparan terhadap pengelolaan kawasan RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mengagendakan pertemuan bersama Satpol PP dan BKAD untuk mengungkap akar persoalan.
Penegakan Hukum: Mendorong penelusuran aliran dana pungli dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penyalahgunaan aset negara.
Pemulihan Fungsi: Menuntut pengawasan ketat pasca-penertiban agar kawasan publik tidak kembali disalahgunakan.
Ringkasan Polemik RTH Kedungkandang
Kategori | Keterangan |
|---|---|
Lokasi Aset | Kawasan RTH Kecamatan Kedungkandang |
Status Lahan | Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang |
Dugaan Pelanggaran | Pungli, Miras Ilegal, & Prostitusi Terselubung |
Instansi Terkait | DLH, Satpol PP, dan BKAD Kota Malang |
Sikap Dewan | Penertiban Fisik + Proses Hukum Pidana |
Menjaga Moralitas dan Hak Masyarakat
H. Rokhmad mengingatkan bahwa RTH adalah hak masyarakat yang harus bebas dari segala bentuk kemaksiatan dan praktik ilegal.
“Keindahan oke, hiburan yes, kemaksiatan no. RTH harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” tegas Rokhmad.
Beliau juga menambahkan bahwa DPRD akan mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses pengawasan ini, namun tetap berkomitmen menjaga integritas tata kelola aset Kota Malang.
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Berikan Pembekalan Bagi Guru dan Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar





































