Peristiwa
Tegas! Anggota DPRD Kota Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli dan Prostitusi di RTH Kedungkandang

KABARMALANG.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang yang disinyalir menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli), peredaran miras ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik namun justru dikomersialisasikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Rokhmad menekankan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berhenti pada penertiban fisik semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh dan penegakan hukum guna memberikan efek jera.
Serta mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang aman dan sehat bagi warga Bumi Arema.
Daftar Isi
Catatan Strategis Komisi A DPRD Kota Malang
Menanggapi polemik di Kedungkandang, H. Rokhmad menekankan empat poin krusial yang akan menjadi agenda prioritas dewan:
Audit Aset Daerah: Meminta audit transparan terhadap pengelolaan kawasan RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mengagendakan pertemuan bersama Satpol PP dan BKAD untuk mengungkap akar persoalan.
Penegakan Hukum: Mendorong penelusuran aliran dana pungli dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penyalahgunaan aset negara.
Pemulihan Fungsi: Menuntut pengawasan ketat pasca-penertiban agar kawasan publik tidak kembali disalahgunakan.
Ringkasan Polemik RTH Kedungkandang
Kategori | Keterangan |
|---|---|
Lokasi Aset | Kawasan RTH Kecamatan Kedungkandang |
Status Lahan | Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang |
Dugaan Pelanggaran | Pungli, Miras Ilegal, & Prostitusi Terselubung |
Instansi Terkait | DLH, Satpol PP, dan BKAD Kota Malang |
Sikap Dewan | Penertiban Fisik + Proses Hukum Pidana |
Menjaga Moralitas dan Hak Masyarakat
H. Rokhmad mengingatkan bahwa RTH adalah hak masyarakat yang harus bebas dari segala bentuk kemaksiatan dan praktik ilegal.
“Keindahan oke, hiburan yes, kemaksiatan no. RTH harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” tegas Rokhmad.
Beliau juga menambahkan bahwa DPRD akan mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses pengawasan ini, namun tetap berkomitmen menjaga integritas tata kelola aset Kota Malang.
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































