Peristiwa
Tegas! Anggota DPRD Kota Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli dan Prostitusi di RTH Kedungkandang

KABARMALANG.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang yang disinyalir menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli), peredaran miras ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik namun justru dikomersialisasikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Rokhmad menekankan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berhenti pada penertiban fisik semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh dan penegakan hukum guna memberikan efek jera.
Serta mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang aman dan sehat bagi warga Bumi Arema.
Catatan Strategis Komisi A DPRD Kota Malang
Menanggapi polemik di Kedungkandang, H. Rokhmad menekankan empat poin krusial yang akan menjadi agenda prioritas dewan:
Audit Aset Daerah: Meminta audit transparan terhadap pengelolaan kawasan RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mengagendakan pertemuan bersama Satpol PP dan BKAD untuk mengungkap akar persoalan.
Penegakan Hukum: Mendorong penelusuran aliran dana pungli dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penyalahgunaan aset negara.
Pemulihan Fungsi: Menuntut pengawasan ketat pasca-penertiban agar kawasan publik tidak kembali disalahgunakan.
Ringkasan Polemik RTH Kedungkandang
Kategori | Keterangan |
|---|---|
Lokasi Aset | Kawasan RTH Kecamatan Kedungkandang |
Status Lahan | Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang |
Dugaan Pelanggaran | Pungli, Miras Ilegal, & Prostitusi Terselubung |
Instansi Terkait | DLH, Satpol PP, dan BKAD Kota Malang |
Sikap Dewan | Penertiban Fisik + Proses Hukum Pidana |
Menjaga Moralitas dan Hak Masyarakat
H. Rokhmad mengingatkan bahwa RTH adalah hak masyarakat yang harus bebas dari segala bentuk kemaksiatan dan praktik ilegal.
“Keindahan oke, hiburan yes, kemaksiatan no. RTH harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” tegas Rokhmad.
Beliau juga menambahkan bahwa DPRD akan mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses pengawasan ini, namun tetap berkomitmen menjaga integritas tata kelola aset Kota Malang.
Serba Serbi4 minggu yang laluPT Eurokars Motor Indonesia Pamerkan Empat Model Unggulan Mazda di BCA Expo Malang 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluBMKG Juanda Rilis Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Hukrim4 minggu yang laluPolisi Mengamankan Pria Terduga Percobaan Pencurian Toko Plastik di Tumpang Malang
Hukrim4 minggu yang laluPolres Malang Tangkap Pria Terduga Pemerasan dan Pengancaman Pakai Airsoft Gun
Pemerintahan4 minggu yang laluPemkot Malang Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI dan Malam Tasyakuran Paskibraka
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Didominasi Berawan dan Udara Kabur
Olahraga4 minggu yang laluPenampilan Amelia Febrianti Membawakan Lagu Tanah Air Bikin Merinding di Pembukaan Festival Arema FC
Peristiwa3 minggu yang laluFenomena Gerhana Bulan Sebagian 96,2 Persen Terjadi Pada 27 Sampai 28 Agustus 2026





































