Connect with us

Peristiwa

Tegas! Anggota DPRD Kota Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli dan Prostitusi di RTH Kedungkandang

Published

on

IMG 20260422 120724
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang (istimewa)

KABARMALANG.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang yang disinyalir menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli), peredaran miras ilegal, hingga aktivitas prostitusi terselubung pada Rabu, 22 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik namun justru dikomersialisasikan secara ilegal oleh oknum tertentu.

Rokhmad menekankan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berhenti pada penertiban fisik semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh dan penegakan hukum guna memberikan efek jera.

Serta mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang aman dan sehat bagi warga Bumi Arema.

​Catatan Strategis Komisi A DPRD Kota Malang

​Menanggapi polemik di Kedungkandang, H. Rokhmad menekankan empat poin krusial yang akan menjadi agenda prioritas dewan:

​Audit Aset Daerah: Meminta audit transparan terhadap pengelolaan kawasan RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

​Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mengagendakan pertemuan bersama Satpol PP dan BKAD untuk mengungkap akar persoalan.

​Penegakan Hukum: Mendorong penelusuran aliran dana pungli dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penyalahgunaan aset negara.

​Pemulihan Fungsi: Menuntut pengawasan ketat pasca-penertiban agar kawasan publik tidak kembali disalahgunakan.

​Ringkasan Polemik RTH Kedungkandang

 

Kategori

Keterangan

Lokasi Aset

Kawasan RTH Kecamatan Kedungkandang

Status Lahan

Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang

Dugaan Pelanggaran

Pungli, Miras Ilegal, & Prostitusi Terselubung

Instansi Terkait

DLH, Satpol PP, dan BKAD Kota Malang

Sikap Dewan

Penertiban Fisik + Proses Hukum Pidana

 

Menjaga Moralitas dan Hak Masyarakat

​H. Rokhmad mengingatkan bahwa RTH adalah hak masyarakat yang harus bebas dari segala bentuk kemaksiatan dan praktik ilegal.

​“Keindahan oke, hiburan yes, kemaksiatan no. RTH harus dikembalikan sebagai ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral maupun melanggar hukum,” tegas Rokhmad.

Beliau juga menambahkan bahwa DPRD akan mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses pengawasan ini, namun tetap berkomitmen menjaga integritas tata kelola aset Kota Malang.

 

Advertisement

Terpopuler