Connect with us

Serba Serbi

Dinsos Kota Malang Gencar Mutakhirkan DTSEN

Diterbitkan

,

IMG 20250423 085628
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinsos-P3AP2KB Kota Malang secara berkala melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN), meskipun data awal dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencakup 100 persen masyarakat.

​Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, menjelaskan bahwa pemutakhiran ini krusial karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis.

​”Cakupannya DTSEN kalau dari versi BPS sekarang sudah 100 persen. Cuma kami pemutakhirkan terus,” ungkap Donny.

Donny menjelaskan beberapa cara bagi warga untuk memperbarui atau mendaftarkan diri dalam DTSEN, yaitu:

  1. ​Langsung ke Dinsos-P3AP2KB.
  2. ​Secara mandiri melalui aplikasi cek Bansos Kemensos.
  3. ​Melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).

​”Ujung-ujungnya tetap kami verifikasi di lapangan,” tegas Donny, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang.

​Proses verifikasi lapangan (groundchecking) menjadi kunci, terutama saat terjadi ketidaksesuaian data.

Donny mencontohkan, jika penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tiba-tiba masuk ke Desil Lima dalam DTSEN, maka bantuan PKH akan di berhentikan sementara untuk di lakukan pengecekan langsung oleh tim Dinsos.

Dinsos-P3AP2KB kini sepenuhnya menggunakan DTSEN dan tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penyaluran bantuan sosial.

Penetapan batas penerima bantuan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 79/HUK/2025, yang menetapkan peringkat Desil (1 sampai 10) sebagai berikut:

  • ​PKH: Di peruntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai 4.
  • ​Program Sembako, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Program Kesejahteraan Sosial lainnya: Di peruntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai 5.

Hasil groundchecking lapangan akan di masukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang selanjutnya di verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Data yang di setujui Kemensos kemudian di ajukan ke BPS untuk pergantian data di DTSEN.

​”Nah, yang menjadi intervensi kami, groundchecking yang nggak sesuai itu,” jelas Donny.

​Di Kota Malang, data error atau penempatan desil yang tidak sesuai mencapai sekitar 4.000 jiwa dari total 189.000 jiwa dalam DTKS lama.

Data error ini mencakup dua kondisi:

  1. ​Masyarakat yang seharusnya menerima Bansos (misalnya berada di Desil 1-3) namun di tempatkan di Desil Empat atau Lima ke atas.
  2. ​Masyarakat yang tidak seharusnya menerima Bansos, namun berada di Desil Tiga sampai Empat.

​”Yang kami groundchecking itu yang error 4.000 orang tadi. Jadi maksudnya ada di data DTKS tetapi nggak ada di DTSEN,”

“Itu yang harus di mutakhirkan. Error ini bisa salah sasaran, bisa juga tidak terdaftar di semua desil, jadi macam-macam,” katanya.

​Jika warga di coret dari sistem setelah verifikasi lapangan, mereka tetap di perbolehkan mendaftar ulang.

Pendaftaran ulang mandiri bisa melalui aplikasi Kemensos, namun Donny menekankan bahwa proses verifikasi resmi dari Dinsos-P3AP2KB tetap harus melalui Musyawarah Kelurahan. (adv)

Advertisement

Terpopuler