Pemerintahan
Perda Baru Jadi Landasan Malang Raih Predikat Utama 2026

KABARMALANG.COM – Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Acara sosialisasi ini di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang juga menjadi narasumber utama bersama Kepala Bagian Hukum, Suparno.
Bertempat di Mini Block Office Kota Malang, kegiatan ini di ikuti oleh 50 peserta yang merupakan gugus tugas Kota Layak Anak dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah.
Dan masyarakat tentang pentingnya menjamin pemenuhan hak anak demi mencapai indikator Kota Layak Anak.
Menurut Donny, terwujudnya Kota Layak Anak membutuhkan sinergi dan kolaborasi aktif dari seluruh perangkat daerah di Pemkot Malang.
Oleh karena itu, tugas ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinsos-P3AP2KB semata.
”Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah Pak Sekda, Wakilnya Bappeda, dan Sekretarisnya Dinsos-P3AP2KB,”
“Dengan adanya Perda ini, yang di dalamnya ada Rencana Aksi Daerah (RAD), kami berharap seluruh kegiatan perangkat daerah terkait sudah sesuai dengan RAD yang di rencanakan,” ungkap Donny.
Sosialisasi ini juga mendorong agar indikator Kota Layak Anak dapat terintegrasi ke dalam rencana strategis dan rencana kerja setiap perangkat daerah.
Lebih lanjut, Donny membeberkan alasan mengapa Kota Malang belum bisa meraih predikat Kota Layak Anak Utama.
Meskipun telah mendapatkan predikat Nindya empat kali berturut-turut.
Salah satu kelemahannya adalah buruknya dokumentasi program.
”Seperti yang di sampaikan Pak Sekda, kelemahan kita adalah program kerja kurang terdokumentasi dengan baik,”
“Seharusnya, setiap kegiatan ada dokumentasi mulai dari pengusulan hingga hasilnya,” jelasnya.
Meskipun masih berada di kategori Nindya, skor Kota Malang terus meningkat setiap tahunnya.
Dengan adanya Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menyusul.
Ia yakin Kota Malang bisa meraih predikat Kota Layak Anak Utama pada tahun 2026. (adv)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































