Pemerintahan
Pemkot Malang Bakal Wajibkan Produk UMKM Dijual di Toko Modern

KABARMALANG.COM– Pemerintah Kota Malang berkomitmen dalam mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian masyarakat.
Salah satu upayanya adalah menginisiasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola toko modern. Tujuannya, agar produk UMKM, bisa dipasarkan di berbagai gerai toko modern yang ada di Kota Malang maupun yang tersebar di daerah lainnya.
Komitmen ini disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan audiensi dengan pimpinan PT Indomarco Prismatama, serta Kepala Dinas PTSP, Erik Setyo Santoso, dan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tri Widyani di ruang Rapat Wali Kota Malang, Senin (23/9).
“Produk UMKM masuk ke toko modern adalah salah satu bentuk komitmen kami agar kontiunitas produksi dan penjualannya bisa terfasilitasi dengan baik,” kata Sutiaji. Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang menjelaskan, memasukkan produk UMKM ke gerai toko modern saja tidak cukup. Harus ada sistem yang dibangun agar para pelaku UMKM tidak kesulitan khususnya dalam hal pembayaran barangnya.
Nantinya, kata Sutiaji, produk UMKM akan terlebih dahulu dibeli oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Produk tersebut, akan diverifikasi oleh pemerintah khususnya terkait dengan kualitas, kuantitas dan kontiunitas dari pelaku usaha.
“Ini perlu dilakukan, karena toko modern tidak mungkin langsung membayar cash kepada pelaku usaha. Sedangkan, para pelaku UMKM butuh modalnya kembali agar bisa berproduksi kembali. Karena itu BUMD kita akan membeli produk mereka, kita branding dengan baik sehingga laku di pasaran,” bebernya.
Inisiai MoU dengan PT Indomarco Prismatama ini merupakan langkah awal agar UMKM Kota Malang bisa ‘naik pangkat’, sehingga bisa berkembang dari waktu ke waktu. “UMKM naik pangkat itu yakni usaha mikro bisa naik jadi usaha kecil, dan seterusnya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Malang juga berpesan kepada PT Indomarco Prismatama agar berpegang teguh upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang digencarkan khususnya terkait dengan toko modern.
“Pemkot Malang juga berkomitmen, jika ada pelanggaran maka harus siap dengan konsekuensinya. Kami tidak ingin tebang pilih, karena Perda kami sudah konsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan. Itu sudah disepakati dan harus dilaksanakan,” pungkas Wali Kota Sutiaji. (rjs/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Pemerintahan2 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Olahraga3 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa2 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet





































