Hukrim
Polisi Amankan Pelatih Taekwondo, Kasus Pencabulan Anak

KABARMALANG.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang menetetapkan MR (25) sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di bawah umur.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Selasa (16/8/2022) mengatakan terhadap tersangka telah di lakukan proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim sejak hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan yang berhasil di himpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban tersebut sebelumnya merupakan sepasang kekasih.
Mereka, bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku mengaku, ia melancarkan aksinya semenjak tahun 2016 hingga 2021.
“MR (25) merupakan pelatih dan korban adalah muridnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
MR (25) juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR (25) seperti saudara sendiri.
Dari pengaduan yang di sampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
“Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka,” imbuh Donny.
Tak hanya ES (20) yang menjadi korban, MR (25) juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” jelas Kasat Reskrim.
Terkait kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” di tambahkan oleh Kapolres Malang.
“Atas perbuatannya, ia di kenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (cdm/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































