Hukrim
Sidang SPI, Kuasa Hukum: JPU Bertumpu Asumsi Bukan Pembuktian

KABARMALANG.COM – Sidang perkara dugaan kasus pelecehan seksual di sekolahan Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (10/8/2022).
Dalam sidang yang ke-23 tersebut, beragendakan Replik atau jawaban dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas Pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu lalu.
Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupanhg, S.H., MH usai mengikuti sidang kepada awak media menyampaikan, jika JPU selalu mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.
“Dalam perkara ini kami sampaikan, bahwa pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat kalau di katakan 8 sampai 9 orang,” ujarnya.
“Itu tidak tepat. Karena menurut keterangan dari Pengadilan Negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya, bahwa dalam perkara kami yang di duga korban atau sebagai pelapor hanya satu orang saja,” lanjut Jeffry.
Pihaknya, melihat Polda Jatim memiliki Hotline untuk kasus-kasus eksploitasi ekonomi.
“Kami pun juga punya hotline untuk bagi Alumni SPI yang merasa, bahwa laporan-laporan ini adalah laporan-laporan bohong atau laporan-laporan fitnah kami membuka hotline juga,” ucapnya.
“Kenapa? sekali lagi kalau ada saksi yang bisa melaporkan 15 orang, kami bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan, bahwa laporan ini adalah bohong,” ucapnya lagi.
“Dan sekali lagi kami menyatakan, bahwa laporan ini ada yang merekayasa bahwa laporan ini adalah bohong fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan. Kami tidak megatakan ini hanya berdasarkan asumsi,” sambung Jeffry.
Menurutnya, perkara tersebut sudah selesai pembuktiannya dan pihak kuasa hukum JEP menyatakan, bahwa perkara yang tengah di tanganinya adalah perkara asumsi.
“Ya, karena perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Jeffry.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum JEP juga meminta kepada Majelis Hakim agar berdiri tegak dalam kebenaran mempertimbangkan alat bukti, dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan.
“Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum kami tim pensihat hukum kami memegang fakta itu, memegang alat bukti itu, memengang transkipnya,” katanya.
Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Dan bagi kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak di cantumkan dalam tuntutan.
“Bahkan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami, dan Jaksa tetap sekali lagi bertupu pada asumsi,” pungkas Jeffry.
Sementara itu, JPU Yogi Sudharsono, S.H., MH menyampaikan, jika pihaknya telah melayangkan tuntutan kepada JEP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 300 juta dan restitusi kepada terduga korban sebesar Rp 44 juta.
“Dalam sidang ini tadi kami mengulas kembali dari apa yang telah kita sampaikan pada saat persidangan sebelumnya. Jadi, semua sudah di hadirkan dan memperkuat dakwaan kita,” ungkapnya.
Yogi Sudharsono yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum Kejari Batu) ini menyebutkan, jika sidang lanjutan dengan agenda duplik di tunda selama dua Minggu, yakni pada 24 Agustus 2022 mendatang.
“Karena pada 17 Agustus 2022 mendatang yang sebenarnya menjadi agenda sidang ditunda, bertepatan dengan hari Kemerdekaan ke-77 RI,” ujarnya.
“Jadi, sidang di tunda dua Minggu dan kembali di gelar pada 24 Agustus 2022 dengan jadwal agenda pembacaan duplik dari terdakwa,” tutupnya. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































