Connect with us

Hukrim

Sidang SPI, JPU Tetap Yakin Terdakwa Bersalah

Diterbitkan

,

Sidang SPI, JPU Tetap Yakin Terdakwa Bersalah
Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono saat usai sidang di Pengadilan Negeri Malang.

 

KABARMALANG.COM – Sidang ke 23 kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (10/8/2022).

Sidang tersebut beragendakan jawaban dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas Pledoi kuasa hukum terdakwa di PN Malang.

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono usai sidang menyampaikan bahwa tim JPU tetap berkeyakinan bahwa terdakwa yang berinisial JE, tetap salah dalam melakukan kekerasan seksual.

“Berdasarkan bukti yang telah kita hadirkan pada saat persidangan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kita tuduhkan,” kata Yogi, Rabu (10/8/2022).

Hal itu sudah di katakan dalam replik dengan berbagai bukti yang telah di sampaikan, baik keterangan dari saksi, surat ahli dan lainnya telah di sajikan dalam persidangan.

Perlu di ketahui, JPU telah melayangkan tuntutan kepada JE dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun, denda Rp300 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

“Ini tadi mengulas kembali dari yang kita sampaikan pada saat persidangan sebelumnya. Semua sudah di hadirkan dan memperkuat dakwaan kita,” beber Yogi.

Sementara itu, sidang lanjutan ke-24 dengan agenda duplik di tunda selama dua Minggu, yakni pada 24 Agustus 2022 mendatang.

Sebab, pada 17 Agustus 2022 mendatang yang sebenarnya menjadi agenda sidang ke-24 kasus SPI Kota Batu ini di tiadakan, karena libur bertepatan dengan hari Kemerdekaan ke-77 RI.

“Sidang di tunda 2 Minggu dan kembali pada 24 Agustus 2022 pembacaan replik dari terdakwa,” kata Yogi. (tik/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih