Hukrim
Putusan Hakim PA Malang Kecewakan Penggugat Hak Asuh Anak

KABARMALANG.COM – H Awangga Wisnuwardhana, 43, pria asal Malang, penggugat pembatalan hak asuh anak mantan istrinya, mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Malang.
Selasa (8/2), ketua majelis hakim persidangan itu, Wanjofrizal, memutus mengabulkan sebagian gugatan Awangga.
Dua kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH yang berkantor di Jalan Kawi 29, menganggap putusan itu mengecewakan.
“Hakim hanya mengabulkan hak asuh anak sulung kepada klien kami. Sementara, hak asuh anak kedua dan ketiga kepada mantan istri klien kami,” ujar Yayan kepada wartawan usai persidangan di PA Malang.

H Awangga Wisnuwardhana, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH. (foto : ist)
Sebelum ini, drama sidang gugatan Awangga untuk hak asuh ketiga anaknya melawan mantan istrinya berinisial TWYN, 40, bergulir di PA Malang selama berbulan-bulan.
Hari ini, Selasa (8/2), Yayan menyebut hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti, saksi dan fakta persidangan untuk membuat keputusan itu.
Pertama, Yayan mengatakan, hakim tidak menghiraukan keterlibatan TWYN dan suami barunya dalam kasus narkotika.
“Kedua, hakim tidak mempertimbangkan kondisi finansial dari tergugat yang kami anggap sulit untuk menghidupi secara layak pada anak-anak tersebut,” sambungnya.
Ketiga, hakim tidak mempertimbangkan sikap tergugat TWYN yang tidak memperbolehkan kliennya bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.
Atas putusan ini, Yayan menegaskan kliennya siap mengajukan banding.
“Kami akan mengajukan banding, dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan kami terima besok (9/2),” kata Yayan.
Sementara itu, Kepala PA Malang, Misbach mengaku bahwa semua penggugat maupun tergugat yang tidak terima dengan putusan hakim, bisa mengajukan banding.
“Kami persilakan, kalau tidak puas, boleh saja banding. Tetapi, kami sebagai Kepala PA Malang, tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” ujarnya, dikonfirmasi wartawan via telepon.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































