Connect with us

Hukrim

Putusan Hakim PA Malang Kecewakan Penggugat Hak Asuh Anak

Diterbitkan

,

Putusan Hakim PA Malang Kecewakan Penggugat Hak Asuh Anak
Suasana persidangan gugatan hak asuh anak H Awangga Wisnuwardhana di Pengadilan Agama Malang. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – H Awangga Wisnuwardhana, 43, pria asal Malang, penggugat pembatalan hak asuh anak mantan istrinya, mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Malang.

Selasa (8/2), ketua majelis hakim persidangan itu, Wanjofrizal, memutus mengabulkan sebagian gugatan Awangga.

Dua kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH yang berkantor di Jalan Kawi 29, menganggap putusan itu mengecewakan.

“Hakim hanya mengabulkan hak asuh anak sulung kepada klien kami. Sementara, hak asuh anak kedua dan ketiga kepada mantan istri klien kami,” ujar Yayan kepada wartawan usai persidangan di PA Malang.

Putusan Hakim PA Malang Kecewakan Penggugat Hak Asuh Anak

H Awangga Wisnuwardhana, Dr Yayan Riyanto SH MH dan Verridiano L F Bili SH MH. (foto : ist)

Sebelum ini, drama sidang gugatan Awangga untuk hak asuh ketiga anaknya melawan mantan istrinya berinisial TWYN, 40, bergulir di PA Malang selama berbulan-bulan.

Hari ini, Selasa (8/2), Yayan menyebut hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti, saksi dan fakta persidangan untuk membuat keputusan itu.

Pertama, Yayan mengatakan, hakim tidak menghiraukan keterlibatan TWYN dan suami barunya dalam kasus narkotika.

“Kedua, hakim tidak mempertimbangkan kondisi finansial dari tergugat yang kami anggap sulit untuk menghidupi secara layak pada anak-anak tersebut,” sambungnya.

Ketiga, hakim tidak mempertimbangkan sikap tergugat TWYN yang tidak memperbolehkan kliennya bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Atas putusan ini, Yayan menegaskan kliennya siap mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding, dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan kami terima besok (9/2),” kata Yayan.

Sementara itu, Kepala PA Malang, Misbach mengaku bahwa semua penggugat maupun tergugat yang tidak terima dengan putusan hakim, bisa mengajukan banding.

“Kami persilakan, kalau tidak puas, boleh saja banding. Tetapi, kami sebagai Kepala PA Malang, tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” ujarnya, dikonfirmasi wartawan via telepon.(carep-04/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com