Connect with us

Peristiwa

PWI Malang Raya Kecam Aksi Pengusiran Wartawan Oleh Pengelola Kafe Lafayette

Published

on

IMG 20210422 210157
Lokasi penertiban tempat parkir di Kafe Lafayette Coffe and Eatry

 

KABARMALANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang mengecam keras tindakan pengusiran wartawan yang hendak meliput giat penertiban tempat parkir di Kafe Lafayette Coffe and Eatry, Kamis, (22/4) siang.

Dalam giat tersebut tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Malang, Satpol PP, TNI dan Polri hendak memasang rambu Dilarang Parkir di depan kafe tersebut.

Akan tetapi dalam penertiban tempat parkir kafe yang terletak di perempatan simpang raja bali itu ada dua wartawan yang mendapat pengusiran saat hendak meliput agenda tersebut.

Dua wartawan itu adalah Bagus Ibrahim, dari media online Malangvoice.com. Bagus diusir oleh orang yang diduga sebagai pengelola kafe tersebut.

Lalu wartawan dari media online TimesIndonesia.co.id, Rizky Kurniawan sempat mendapatkan dorongan dan kalimat bernada pengusiran.

“Saat itu saya mau ambil gambar tapi saya di dorong. Sebelumnya teman saya Bagus sudah mengeluarkan handphone untuk mengambil gambar tetapi juga disuruh pergi. Kita kan sebenarnya meliput penertiban lahan parkir oleh Dishub,” ujar Rizky, Kamis (22/4)

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono membenarkan. Ia mengecam keras tindakan pengusiran dan pendorong wartawan saat hendak melakukan peliputan.

“Kita sangat menyesalkan kejadian masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan mengusir wartawan bahkan mendorong wartawan, saat melakukan peliputan,” jelas Cahyono, Kamis (22/4)

“Ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” sambungnya.

Menurut Cahyono, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1.

“Di situ menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” bebernya.

Sementara itu, pihak kafe Lafayette saat mau di wawancarai beberapa wartawan enggan untuk memberikan komentar terkait dengan audiensi yang dilakukan dengan Dishub Kota Malang terkait lahan parkir di depan kafe. (fat/fir)

Advertisement

Terpopuler