Connect with us

COVID-19

KA Jarak Jauh Berhenti Operasi Mulai 6 Mei, Kereta Lokal Tunggu Menhub

Diterbitkan

,

KA Jarak Jauh Berhenti Operasi Mulai 6 Mei, Kereta Lokal Tunggu Menhub
Para penumpang KA lokal di Stasiun Malang Kota Baru (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Kereta api (KA) jarak jauh berhenti beroperasi mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Ini sesuai instruksi pemerintah yang resmi melarang kegiatan mudik lebaran bagi masyarakat Indonesia.

Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Kabar Lainnya : PSBB Malang Raya Berlaku Mulai 17 Mei 2020.

Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua transportasi moda darat, laut, udara dan kereta api (KA).

Luqman Arif, Manajer Humas PT KAI  Daop 8 Surabaya membenarkan. KA jarak jauh berhenti beroperasi mulai 6 Mei. KAI mematuhi apa yang sudah menjadi regulasi pemerintah.

Kabar Lainnya : Sehari Swab Keluar, Warga Karangploso Positif Covid-19 Meninggal.

“Kami patuhi dan mendukung apapun keputusan pemerintah, terkait layanan angkutan lebaran nanti,” ujar Luqman kepada Kabarmalang.com, Rabu (21/4).

Luqman mengatakan pihak KAI tidak melayani penjualan tiket KA untuk tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kabar Lainnya : Catat ! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Malang 2020.

“Jadi tidak ada tiket yang kami jual saat masa larangan mudik. Pelayanan terakhir kami sampai tanggal 5 Mei 2021 untuk KA pagi,” jelasnya.

Luqman memastikan bahwa untuk KA jarak jauh dari Kota Malang tidak akan beroperasi.

“Yang jelas sampai tanggal 4-5 Mei 2021 tidak ada penambahan KA jarak jauh yang beroperasi,” ungkapnya.

Kabar Lainnya : Dampak Covid-19, Penumpang KA Anjlok 50 Persen.

Namun, dia masih menunggu Permenhub yang mengatur terkait operasional KA lokal dari Kota Malang ke wilayah sekitarnya.

“Kita masih tunggu permenhub soal (KA lokal) itu. Kan itu ada golongan orang yang dapat pengecualian dan tetap bisa berpergian kan.  Teknisnya seperti itu kan biasanya ada di Permenhub,” bebernya.

Kabar Lainnya : Tabrakkan Badan ke KA, Diduga Bunuh Diri.

Luqman menuturkan imbas dari larangan mudik pemerintah membuat okupansi penumpang KA menurun.

Kabar Lainnya : Besok, Penumpang KA Wajib Rapid Antigen.

“Secara okupansi pun tidak ada kenaikan yang signifikan. Cenderung sepi dan menurun,” akhirnya.(fat/yds)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih