Hukrim
Remaja SMA Jadi Germo, Jual Teman Sebaya Rp 700 Ribu

KABARMALANG.COM – Remaja ini sudah jadi germo walau masih SMA. Akibatnya, inisial RPR, 16, harus berurusan dengan polisi.
Remaja SMA yang jadi germo itu warga Sukun Kota Malang. Dia sudah menjual teman perempuan sebayanya kepada hidung belang.
Sampai saat ini, dia sudah menjual dua temannya. Satu di antaranya adalah AEA, 15.
Sama seperti RPR, AEA masih pelajar. Dia juga bersekolah di kawasan Sukun, Kota Malang.
Ide untuk menjadi germo itu tercetus dari candaan. Dia acapkali guyon membikin bisnis esek-esek bersama teman-temannya.
Dari guyonan, RPR menangkap peluang bisnis haram. Sehingga, RPR pun jadi remaja SMA sekaligus germo.
“Pikiran ini muncul saat pelaku bercanda di tongkrongan, ” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (04/02).
Akhirnya dia menawarkan ide itu dengan seorang teman cewek. Tetapi, target pertamanya tersebut menolak.
Namun, RPR tidak berhenti. Dia terus gigih mencari korban-korban lainnya.
“Target pertamanya tidak mau. Kemudian, dia berkenalan cewek yang lainnya. Yakni AEA yang mau (jual diri),” terang Hendri.
Cara remaja SMA jadi germo ini cukup rapi. Dia menyiapkan akomodasi hotel lengkap dengan cewek di dalamnya.
Setelah itu, dia menawarkan ‘paket’ ini kepada calon pelanggannya. RPR mengaku belajar hal tersebut dari media sosial.
“Usai mendapat korban, pelaku kemudian menawarkan jasanya di Facebook. Dia memakai nama ‘Info Cewek Kota Malang’,” beber Hendri.
Remaja SMA yang jadi germo ini juga punya banderol. Dia menghargai teman sebayanya Rp 700 ribu. Sementara, RPR mengambil untung Rp 300 ribu.
“Misal, ada orang yang posting di grup tersebut. Pelaku ikut komen menawarkan teman ceweknya. Dari setiap transaksi, pelaku mendapat untung. Yakni sekitar Rp 300 ribu per cewek,” jelasnya.
Baca Juga : Tiga Kali Cabuli Anak Teman, Seorang Pria Diamankan Polisi.
Ulah pelaku tersebut akhirnya terungkap. Jajaran Polres Malang mengendusnya pada 28 Januari 2021 lalu.
Dia tertangkap saat tengah bertransaksi dengan pria hidung belang. Yakni di penginapan Bounty Kepanjen.
“Pelaku sedang mengantarkan cewek. Ini untuk bertemu dengan pemakainya,” ucapnya.
Pelaku sendiri diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. Sementara, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polres Malang saat menginterogasi remaja yang menjual cewek teman sebayanya.
Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. Sedangkan, denda maksimal Rp 200 juta.
“Kita juga perkuat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Tidak boleh ada upaya eksploitasi kepada orang untuk mencari keuntungan sendiri,” tambahnya.
Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara. Dengan denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























