Connect with us

Hukrim

Polres Batu Bekuk Warga Sidomulyo, Karena Hina TNI Lewat Facebook

Diterbitkan

,

Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus (arl)
Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus (Foto : Kabarmalang.com)

 

KABARMALANG.COM – Jagat maya kembali diramaikan oleh ujaran kebencian yang mencatut institusi TNI dan dilakukan oleh akun media sosial facebook bernama Syaiful Imam.

Dalam ujaran kebencian yang dicantumkan mencatut institusi TNI dan mengkritisi kinerja yang telah dilakukan.

“Kemarin sudah kami mintai keterangan dan sudah kami amankan. Tersangka beralamatkan di Jalan Cemara Udang, RT 2 RW 4, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu,” terang Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, Kamis (26/11).

Jeifson menerangkan, pelaku mengakui telah memposting ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya, yang bernama Syaiful Imam.

Ujaran disampaikan juga sangat berpotensi memicu kontradiksi, sehingga pihaknya kemudian menetapkan sebagai tersangka.

Jeifson menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

“Dari sini tersangka akan dijatuhi hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Jeifson.

Hukuman tersebut diberikan karena tersangka terbukti telah melanggar pasal 51 ayat (2) UU ITE atau pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU ITE subsider pasal 207 KUHP.

Akun Facebook Syaiful Imam ini sebelum mengunggah kalimat berisi ujaran kebencian yang dialamatkan kepada TNI.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan. (arl/rjs)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih