Hukrim
Modus Dugaan Mark Up Pembelian Lahan SMAN 3 Kota Batu

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Batu terus mendalami adanya mark up pembelian lahan untuk SMAN 3.
Sebelumnya, ada ditemukan selisih nilai pembayaran dengan alokasi anggaran di APBD Tahun 2014.
Nilainya cukup fantantis, dalam alokasi APBD sebesar Rp 15 miliar, sementara Pemkot Batu diduga hanya membayar biaya pembelian lahan sebesar Rp 8 miliar.
Kepala Inspektorat Pemkot Batu, Edy Murtono membeberkan, Pemkot Batu memang pernah membeli lahan seluas 8.152 meter persegi senilai Rp 8 miliar tahun 2014 silam.
Berkaitan dengan hal itu, Edy mengakui turut dipanggil Kejari Kota Batu untuk dimintai keterangan, dengan kapasitas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Saya juga terpanggil karena saat itu sedang menjabat sebagai Kepala BPKAD,” terang Edy saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Terpisah, Siswoyo, salah satu saksi atas kasus dugaan mark up tersebut menambahkan, dirinya pernah mendapatkan mandat dari Trisno merupakan pemilik lahan.
Jika tanah dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per meternya. Sementara, jika pembeli adalah orang luar, maka harga dinaikkan menjadi Rp 1 juta per meter.
“Pak Trisno memberikan mandat saat itu, harga tanah dijual Rp500 ribu sampai Rp 700 ribu per meter. Kalau orang luar Rp 1 juta,” katanya terpisah.
Sementara Kepala Kejari Kota Batu Supriyanto mengaku, pihaknya tengah menelusuri adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan mark up saat proses pembelian lahan tersebut.
Penghitungan adanya kerugian negara, kata Supriyanto, akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
“Kami juga berupaya menguatkan bukti-bukti dari sejumlah dokumen yang dimiliki OPD terkait. Selain, menunggu audit BPKP untuk mengetahui adanya kerugian negara,” pungkas Supriyanto. (arl/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang




































